spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiSPN Minta Dikaji Ulang Rencana Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Dana Pensiun

SPN Minta Dikaji Ulang Rencana Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Dana Pensiun

Lombok (ekbisntb.com) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah melakukan kajiian kembali pada rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.

Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Nantinya pemotongan gaji ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencana pemotongan gaji pekerja ini banyak dikeluhkan oleh pekerja, pasalnya memberatkan bagi pekerja.

- Iklan -

Saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah, ide ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Seharusnya wacana ini dipertimbangkan kembali dikarenakan gaji/upah para pekerja masih minim. Akan berdampak juga dengan daya beli masyarakat kelas menengah kebawah semakin lemah,” kata Ketua SPN Provinsi NTB, Lalu Wira Sakti, Kamis, 12 September 2024.

Menurutnya, saat ini gaji atau upah pekerja tidaklah seberapa, bahkan nilainya masih dibawah rata-rata, kemudian ditambah akan dilakukan pemotongan kembali untuk pensiun. Padahal, untuk kehidupan sehari-hari saja banyak pekerja yang mengaku masih kesulitan.

“Justru akan semakin memberatkan para pekerja/buruh. Belum lagi masalah aturan tentang penarikan uang pensiun juga belum jelas,” terangnya.

Sementara itu, SPN dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), partai buruh dan elemen organisasi pekerja/buruh akan merayakan hari jadi kebangkitan kelas pekerja/buruh. Rencananya akan dihadiri oleh presiden terpilih, Probowo Subianto. Momentum ini rencananya akan dimanfaatkan oleh pekerja untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja Indonesia, terutama soal wacana pemotongan upah pekerja untuk tabungan pensiun.

“Sebaiknya aturan soal pemotongan gaji ini dikaji kembali. sebelum diterapkan,” tandasnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut