spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok TengahPemkab Loteng, Dinilai Belum Disiplin Kelola Asetnya

Pemkab Loteng, Dinilai Belum Disiplin Kelola Asetnya

Lombok (ekbisntb.com) – Total nilai aset yang dikelola Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini mencapai Rp 3,6 triliun. Baik itu aset bergerak maupun aset tetap berupa bangunan serta tanah. Ironisnya, besaran nilai aset yang dikelola tersebut sejauh ini dinilai belum mampu secara maksimal berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi tersebut ungkap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng Ahmad Syamsul Hadi, S.H., kepada Ekbis NTB, Senin 11 Agustus 2025, menunjukkan kalau ada persoalan dalam hal pengelolaan aset atau barang milik daerah di Loteng. Di mana pemerintah daerah dinilai belum disiplin mengelola aset atau barang milik daerah.

- Iklan -

Terbukti dari hasil temuan Komisi I DPRD Loteng banyak aset daerah terutama bangunan dan tanah yang dikelola tidak semestinya. Misalnya, ada aset bangunan dan tanah yang dikelola oleh pihak ketiga dengan status pinjam pakai saja. Tanpa ada perikatan yang jelas, sehingga tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi pendapatan daerah.

Termasuk aset yang dikelola pihak ketiga dengan perikatan atau perjanjian tetapi kontribusi ke daerah jauh dari yang diharapkan. “Belum lagi soal aset daerah yang kurang terkontrol perawatannya. Sehingga banyak yang mengalami penyusutan. Baik itu dari sisi nilai maupun luasannya,” terangnya.

Seperti lahan milik pemerintah daerah di salah satu desa di Kecamatan Pujut. Dari catatan yang ada luasnya sekitar 1 hektare. Tetapi kenyataannya sekarang luasnya tinggal sekitar 60 are. Sisanya ada yang dikelola oleh warga atau pihak lain tanpa perjanjian yang jelas.

Persoalan lain, banyak juga aset daerah yang saat ini kondisinya mangkrak. Ada, tetapi tidak difungsikan, sehingga keberadaannya tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi daerah. Padahal kalau aset tersebut bisa difungsikan dengan maksimal pastinya akan bisa memberikan kontribusi bagi daerah.

“Persoalan-persoalan aset daerah ini yang kita harapkan bisa menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Supaya aset yang ada tersebut bisa memberikan kontribusi bagi daerah dan bisa mendukung proses pembangunan di daerah ini. Setidaknya bisa mendorong sirkulasi ekonomi yang bagus bagi daerah,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Loteng ini.

Berangkat dari kondisi tersebut Komisi I DPRD Loteng tahun ini sudah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang pengelolaan barang milik daerah. Sebagai pengganti dari Perda Nomor 2 tahun 2007 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman serta regulasi di atasnya.

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur mulai dari proses perencaanan, pemanfaatan hingga pengelolaan barang milik daerah. Harapannya, dalam hal pengadaan barang milik daerah bisa lebih terencana dan terarah. Tidak sekedar bangun atau beli. Tetapi tidak jelas arah pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Dengan regulasi yang baru ini nantinya, diharapkan pemerintah daerah lebih disiplin dalam mengelola barang milik daerah. Ketika ada perikatan terkait pengelolaan aset daerah, kontribusi ke daerah juga jelas . Sehingga semua terkelola dengan baik. Dan, pada akhirnya bisa memberikan manfaat yang besar bagi daerah,” pungkasnya seraya menambahkan, kehadiran regulasi baru itu nantinya juga diharapkan menutup celah permainan dari pihak-pihak dalam pengelolaan barang milik daerah.(kir) 

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut