spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiRetribusi Parkir Berlangganan Harus Sesuai Perda Terbaru

Retribusi Parkir Berlangganan Harus Sesuai Perda Terbaru

Lombok (ekbisntb.com) – Rencana Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mataram memberlakukan retribusi parkir berlangganan, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Mataram, Herman, A.Md. ‘’Rencana Pemkot untuk menerapkan retribusi berlangganan harus dikaji ulang. Harusnya sesuai dengan Perda yang terbaru tentang retribusi dan pajak,’’ katanya kepada Ekbis NTB di DPRD Kota Mataram, Senin 12 Agustus 2024.

Herman mengingatkan, kalaupun ada stimulus untuk penyesuaian tarif berlangganan per bulan atau per enam bulan, jangan sampai melanggar aturan. ‘’Harusnya ketika mengambil kebijakan, betul-betul merunut kepada aturan atau Perda yang terbaru,’’ imbuhnya. Jangan sampai, tarif yang telah ditetapkan itu ternyata tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.

- Iklan -

Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini menilai, retribusi parkir berlangganan sejatinya lebih menguntungkan bagi pengguna jasa parkir. Terlebih rencana parkir berlangganan ini bakal menyasar kendaraan komersil seperti bus, rent car, pick up dan lain sebagainya.

Pada prinsipnya dewan setuju dengan retribusi parkir berlangganan. ‘’Tetapi harus ada kajian dulu. Harus ada jaminan PAD kita akan meningkat di retribusi parkir. Jangan sampai, kebijakan itu berlangganan tapi dia jauh, atau malah berkurang. Jangan sampai PAD kita berkurang,’’ terangnya.

Seperti diketahui, Dishub Kota Mataram menyiapkan sistem layanan pembayaran retribusi parkir tepi jalan berlangganan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Pembayaran retribusi parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk kendaraan usaha seperti pariwisata, sewa mobil (rent car), bis, pikup dan lainnya.

Sementara layanan parkir berlangganan, kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Lalu Mohammad Sopandi, tidak berlaku untuk kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat.

Dalam ketentuannya, untuk kendaraan dengan nomor polisi di luar daerah dengan tarif berlangganan parkir Rp120 ribu per enam bulan.
Termasuk untuk mobil pariwisata, rent car, bis dan pikup.

Sementara untuk untuk kendaraan dengan nomor polisi dalam kota atau DR dikenakan tarif Rp60 ribu untuk enam bulan.

Proses pencetakan stiker hologram tanda parkir berlangganan yang saat ini disiapkan tidak main-main sebab untuk mencetak karena Dishub Kota Mataram bekerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) yang merupakan salah satu BUMN.

Hal itu bertujuan sebagai langkah antisipasi kemungkinan stiker hologram parkir berlangganan dipalsukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Dikatakan, stiker hologram parkir berlangganan akan ditawarkan pada kendaraan yang sedang melakukan uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Mataram.

Sebagai persiapan pemberlakuan parkir berlanggan ini, Dihub juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir.

Hal itu dimaksudkan agar juru parkir juga tahu kendaraan roda empat yang berstiker dan berhologram tidak boleh ditarik bayaran parkir karena sudah berlangganan. (fit)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut