
Lombok (ekbisntb.com) – Komisi II DPRD Kota Mataram, tidak mempermasalahkan penurunan taget pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2025. Penurunan target dari Rp30 miliar menjadi Rp29 dinilai sangat realistis dengan kondisi saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misbah Ratmaji menegaskan, rencana penurunan target pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2025, dinilai sangat realistis. Pajak hotel ini berkaitan langsung dengan tingkat hunian. Artinya, pajak 10 persen yang dikenakan kepada tamu hotel akan dibayar ke kas daerah setelah tamu menginap. “Sekarang kan kondisinya begini. Pajak hotel diperoleh kalau ada tamu yang menginap. Kalau tidak ada. Apa yang mau disetor,” katanya.
Target pajak hotel diturunkan sekitar Rp1 miliar dari target sebelumnya Rp30 miliar menjadi Rp29 miliar. Misbah mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menggencarkan sosialisasi serta aktif mempromosikan event di Kota Mataram. “Kalau tidak ada promosi maka tidak ada tamu yang masuk,” ujarnya.
Menurut Anggota DPRD Daerah Pemilihan Kecamatan Ampenan bahwa pengelolaan pajak hotel berbeda dengan pajak perusahaan. Artinya, pajak perusahaan dikelola secara intern. Sedangkan, pajak hotel, rumah makan maupun hiburan tergantung dari pengunjung alias tamu sehingga wajar dari pemerintah menurunkan target setelah melihat penurunan kunjungan hotel sangat drastis. “Kita juga merasakan sendiri. Sekarang perjalanan dinas dikurangi. Begitu juga orang luar tidak mungkin juga datang kemari,” ujarnya.
Perihal agenda skala nasional dan internasional akan digelar di Pulau Lombok dan dipastikan berdampak langsung terhadap hunian hotel di Mataram. Misbah menegaskan, agenda skala nasional maupun internasional masih bersifat rencana. Meskipun telah masuk dalam kalender event, tetapi belum bisa dipastikan. Pihaknya baru bisa menyimpulkan agenda itu berdampak terhadap hunian hotel setelah pelaksanaan di daerah. “Kalau belum terlaksana itu belum pasti atau masih berupa rencana saja,” pungkasnya.
Dengan kondisi seperti ini diharapkan Pemkot Mataram dan Pemprov NTB, melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat supaya memfokuskan kegiatan di Kota Mataram.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin mengakui, target pajak hotel akan diturunkan sekitar Rp1 miliar dari target Rp30 miliar menjadi Rp29 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. Penurunan target ini disebabkan hotel merasakan dampak terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. (cem)