Mataram (ekbisntb.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan pengusaha rumah makan yang tidak kooperatif membayar tunggakan pajak agar ditutup. Tindakan tegas ini sebagai efek jera bagi pengusaha. “Hasil diskusi dengan KPK disarankan untuk ditutup rumah makan yang tidak kooperatif nunggak pajak,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Kamis 13 Juni 2024.
Sanksi tegas dikhususkan bagi rumah makan atau lesehan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, karena tidak menindaklanjuti atau tidak kooperatif teguran. Amrin menambahkan, pendampingan oleh KPK pada, Rabu 12 Juni 2024 melakukan penempelan plang peringatan kembali terhadap objek pajak yang belum mengindahkan tagihan pajak. Padahal, pihaknya telah berulangkali menyurati wajib pajak tetapi tidak direspon.
BKD bersama Komisi Antirasuah mencoba mendalami penyebab hotel dan restauran belum membayar pajak. Kondisi dua hotel sedang terpuruk dari sisi keuangan, karena dipengaruhi belum pulihnya okuvansi. Berbeda halnya dengan restauran karena murni kepatuhan membayar pajak. “Jadi kita tegak lurus menagih dan menempelkan stiker yang lebih besar lagi,” katanya.
BKD lepas tangan menangani objek pajak di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk penanganannya. Komisi Antirasuah menyarankan untuk ditutup sebagai efek jera. Akan tetapi, penutupan rumah makan itu harus dikomunikasikan dengan Sat. Pol PP selaku penegak perda.
Bagaimana dengan dua hotel yang bermasalah secara finansial? Secara aturan kata Amrin, wajib pajak yang tidak mampu membayar pajak diambil tindakan berupa penyitaan sebagian aset. Akan tetapi, pihaknya memiliki kendala tidak memiliki juru sita dan juru sita tidak oleh meminjam ke APH ataupun ke instansi vertikal. “Kita harus bicarakan baik-baik, karena tidak bisa memaksakan orang yang tidak punya uang,” terangnya.
Pihaknya harus mencari solusi terbaik dengan mencari skema pencicilan tunggakan pajak sebagai solusi jangka panjang. Amrin menambahkan, sebelum penutupan tempat usaha tersebut, akan dipanggil kembali pemilik lesehan untuk mendengar kesanggupannya membayar tunggakan pajak. (cem)