spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiLoteng Siap Angkat Tenaga PPPK Paruh Waktu, Meski Akui Tak Mampu Bayar Upah...

Loteng Siap Angkat Tenaga PPPK Paruh Waktu, Meski Akui Tak Mampu Bayar Upah Sesuai UMR

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menegaskan siap menjalankan kebijakan soal pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, standar upah nantinya akan mengikuti kondisi dan kemampuan keuangan daerah atau besarannya dipastikan jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) yang ada.

“Kalau standar penggajiannya mengikuti UMR jelas kita tidak mampu. Jadi kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meski nominalnya di bawah UMR yang berlaku,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., kepada Ekbis NTB di sela-sela kegiatan Musrenbang RKPD kecamatan di Kecamatan Praya Timur, Selasa 11 Maret 2025.

- Iklan -

Dikatakannya, soal pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan, Pemkab Loteng tentu akan mengikuti kebijakan tersebut. Karena ke depan dalam komposisi kepegawaian di lingkup pemerintah daerah tidak ada lagi pegawai honorer. Yang ada hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga PPPK.

Tinggal sekarang Pemkab Loteng masih menunggu berapa jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang akan diangkat. Karena yang diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu ialah tenaga honor yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Yang utama ialah sudah mengikuti seleksi tenaga PPPK, baik itu seleksi tahap pertama maupun tahap kedua.

“Jadi yang tidak pernah mengikuti seleksi tenaga PPPK tidak bisa diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Karena hakekatnya tenaga PPPK paruh waktu itu ialah tenaga honor peserta seleksi tenaga PPPK yang tidak lolos seleksi menjadi tenaga PPPK,’’ terangnya.

Menyinggung mengenai waktu pengangkatan, Firman menegaskan masih menunggu petunjuk pusat atau setelah proses pengangkatan tenaga PPPK tuntas. Karena untuk jumlah yang diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu harus menunggu pengangkatan tenaga PPPK selesai. Sementara pengangkatan tenaga PPPK saja ditunda sampai bulan Maret 2026 mendatang.

“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat. Baik itu soal kapan pengangkatan dan teknisnya bagaimana, pemerintah yang punya kebijakan untuk mengaturnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng Lalu Wardihan Supriadi, mengungkapkan untuk jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang akan diangkat berjumlah sekitar 4.500 orang. Jumlah tersebut masih bisa berubah karena proses seleksi tenaga PPPK tahap kedua masih berjalan.

“Kalau dari proses seleksi tenaga PPPK tahap pertama itu ada sekitar 2.729 tenaga honor yang berpeluanga diangkata sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Sedangkan dari proses seleksi tenaga PPPK tahap dua, potensinya ada sekitar 1.867 orang. Jadi kalau ditotal sekitar 4.596 orang,” sebut Wardihan. (kir)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan










Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut