Lombok (ekbisntb.com) – Kasus berdirinya ratusan vila belum mengantongi izin di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendapat sorotan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Secara khusus, dalam rapat paripurna DPRD Loteng yang digelar, Rabu 11 Juni 2025, Fraksi Partai NasDem meminta Pemkab Loteng gerak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut. Selain berpotensi memicu polemik di kemudian hari, keberadaan vila belum berizin tersebut juga sangat merugikan pemerintah daerah.
“Soal ratusan vila tak berizin, Fraksi Partai NasDem meminta pemda bergerak cepat menyelesaikannya,” ujar juru bicara Fraksi Partai NasDem Lalu Galih Setiawan, dalam rapat paripurna DPRD Loteng yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Loteng H. Lalu Sarjana tersebut.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga potensi persoalan dalam kasus vila tak berizin tersebut. Jika tidak segera dituntaskan bisa memicu persoalan yang lebih besar lagi. Pertamanya, soal hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pembangunan ratusan vila tersebut. Kemudian, ada potensi konflik yang melibatkan masyarakat serta persoalan potensi kerusakan kawasan hutan.
“Jadi biarkan persoalan ini terlalu lama. Harus segera diselesaikan. Agar tidak memicu persoalan dan kerugian lainnya bagi masyarakat dan daerah ini,” terang Galih.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting agar bisa memperkuat posisi pemerintah daerah. Jangan sampai kemudian pemerintah daerah terkesan diremehkan oleh para pemilik vila. Sehingga bisa jadi ke depan hal serupa juga akan dilakukan. “Persolan ini harus jadi atensi pemerintah daerah untuk segera dituntaskan,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., menegaskan kalau pemerintah daerah sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian. Rencananya, Pemkab Loteng akan memanggil terlebih dahulu semua pemilik vila yang diduga belum memiliki izin tersebut untuk mengetahui persoalan apa yang terjadi.
Dari sana baru kemudian Pemkab Loteng bisa mengetahui ada yang menjadi persoalan sesungguhnya. Baru setelah itu bisa disepakati solusi penyelesaiannya. “Dalam waktu dekat ini semua pemilik vila yang diduga belum berizin akan kita panggil. Untuk kita kaji persoalannya baru diputuskan solusi penyelesaiannya,” sebut Nursiah.
Disinggung sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pemilik vila itu nantinya, Nursiah menegaskan pihaknya belum sampai ke arah sana. Tapi jika memang ada ditemukan potensi pelanggaran, jelas akan sanksi. Dengan tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku. (kir)