Mataram (ekbisntb.com) – Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB meminta untuk dipanggil para pengembang perumahan yang akan dipasangi pelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua REI Provinsi NTB, H. Heri Susanto mengatakan, pada prinsipnya pengembang mengapresiasi dan akan ikut aturan, karena ada empat hal yang perlu di sampaiakn. Diantaranya, belum pernah ada surat ke pengembang untuk penyerahan aset fasos dan fasum perumahan. Ketika melakukan pemecahan, sertifikat fasos dan fasum sudah “dihilangkan” oleh BPN sebagai aset developer.
Seperti apa tekhnis dan tata cara penyerahan aset juga belum diberikan juknisnya kepada pengembang. Tidak cukup bermanfaat developer menahan aset fasos dan fasum, mengingat aset tersebut tidak bisa diperjual belikan atau diagunkan ke bank, karena sudah tak ada lagi sertifikatnya.
“Menurut saya, sebaiknya developer 41 perumahan itu di panggil aja, di arahkan tata cara penyerahan aset, bahkan kalo perlu melakukan penyerahan aset massal,” katanya.
Lanjut H. Heri, sebenarnya, jika Pemkot Mataram ingin mempermudah persoalan ini, paling gampang ajak asosiasi pengembang dalam hal apapun terkait perumahan.
“Tapi selama ini kan kita belum pernah dilibatkan,” imbuhnya.
Ditambahkan H. Heri, pengembang justru menunggu dengan senang hati arahan Pemkot untuk menyerahkan fasos dan fasum. Karena itu beban bagi pengembang.
“Banyak anggota saya bingung seperti apa tekhnisnya, karena untuk menyerahkan aset kan harus ada sertifikat, sementara sertifikatnya tidak diterbitkan pada saat pengajuan pecah sertifikat dengan persyaratan minimal fasos fasum 30 persen dari luas lahan,” tambahnya.
Tidak ada alasan pengembang menahan aset fasos fasum perumahan yang sudah dibangun. Karena hal ini tidak menguntungkan pengembang. Karena itu, REI NTB meminta hal ini terlebih dahulu dibijaksanai.
Sebelumnya, KPK Republik Indonesia berencana akan memasang plang peringatan 41 perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah. Tindakan tegas itu sebagai bentuk peringatan bagi pengembang agar mentaati aturan.
41 perumahan itu tersebar di dua kecamatan dan empat kelurahan. Di Kelurahan Mandalika yakni, Perumahan Taman Mandalika, Ponix Regency, Babakan Residen, Babakan Asri, dan Mega Indah. Kelurahan Karang Pule yakni, Taman Plamboyan, Taman Alamanda, Griya Cempaka Asri, Griya Alam Hijau, Taman Nirwana, Impian Sejahtera, Golden Kenari, Golden Royal, BTN Royal Property, BTN Bumi Lingkar Asri, Griya Permata, Griya Cahaya Permata, Green Kodya Residency, BTN Grand Lingkar, BTN Taman Baru. BTN Green View, Perum Putra, Taman Bumi Asri, Griya Seruni, Permata Anggrek, Pearl Garden, Griya Sentosa Moncok, Moncok Regency, Harapan Indah, Bumi Asri, dan lainnya.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, pengembangan perumahan semestinya menyerahkan prasarana utilitas pasca selesai mengerjakan rumah dan sarana prasarana. Faktanya, 41 perumahan dari total 111 belum menyerahkan fasum-fasosnya ke Pemkot Mataram.(bul)