26.5 C
Mataram
BerandaBerandaDua Bidang Tanah WP di Pagutan Disita Terkait Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

Dua Bidang Tanah WP di Pagutan Disita Terkait Dugaan Tindak Pidana Perpajakan

Mataram (ekbisntb.com)- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik Wajib Pajak berinisial B di Pagutan, Kota Mataram. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan PPNS DJP sesuai kewenangannya. Dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Pagutan tersebut memiliki estimasi nilai total sekitar Rp2 miliar.

- Iklan -

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa Wajib Pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, pemotongan, atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Menurut Samon, tindakan penyitaan diperlukan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyitaan turut disaksikan perangkat pemerintah daerah, aparatur lingkungan setempat, dan mendapat dukungan pengamanan dari Kepolisian Daerah NTB. Seluruh tindakan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut