spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta di Lotim Berpeluang Terima BSU

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta di Lotim Berpeluang Terima BSU

Lombok (ekbisntb.com) – Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Lombok Timur (Lotim): mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 3.500.000 per bulan berpotensi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Data calon penerima bantuan telah diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek) Kantor Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, mengungkapkan hal ini melalui sambungan telepon kepada Suara NTB, Selasa (10/6). Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, tujuan pemberian BSU adalah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong perekonomian.

- Iklan -

Firmansyah menjelaskan bahwa calon penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

– Bagi yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih tinggi dari Rp 3.500.000, batas gaji maksimal disesuaikan dengan UMK/UMP yang berlaku.

Gaji yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang tercatat dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima BSU tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Prioritas penerima BSU diberikan kepada pekerja yang tidak menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun anggaran sebelumnya.

Setiap pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Firmansyah juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan keakuratan data calon penerima BSU. Perusahaan diminta untuk melakukan pembaruan data melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP). Data yang perlu dipastikan meliputi nama lengkap pekerja, nama bank penerima, alamat lengkap, dan nomor handphone/WhatsApp aktif calon penerima.

Pengumpulan data rekening dan pemutakhiran melalui aplikasi SIPP harus disertai dengan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data dari perusahaan, dan seluruh proses ini harus diselesaikan paling lambat satu hari setelah informasi resmi disampaikan.

Dengan data calon penerima yang telah diusulkan ke Kemenaker, saat ini para pekerja yang memenuhi syarat menunggu proses verifikasi dan validasi dari pemerintah pusat. Diharapkan, BSU segera disalurkan untuk memberikan kelegaan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi yang ada. (rus) 

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut