Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dilakukan secara selektif dan terverifikasi, agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengatakan bahwa mekanisme penyaluran BSU tetap mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jalur penyaluran sudah jelas tertuang dalam peraturan menteri. Para pekerja yang masih aktif hingga April 2025 di BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis masuk dalam proses verifikasi,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa 10 Juni 2025.
Rudi menambahkan, data awal calon penerima akan dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah diverifikasi, bantuan akan disalurkan kepada mereka yang memenuhi kriteria. Proses ini disebutnya serupa dengan skema saat masa pandemi COVID-19, namun kali ini pemerintah daerah berharap cakupan penerima dapat lebih luas.
“Kalau dulu sekitar 7.000 orang di Mataram yang menerima BSU saat COVID. Harapan kami sekarang bisa lebih banyak, karena ini juga mencerminkan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Disnaker juga menaruh perhatian khusus pada potensi penerimaan bantuan ganda. Penerima BSU tidak boleh berasal dari program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), agar alokasi bantuan tetap merata dan adil. “Kalau sampai ada yang dobel-dobel terima bantuan, kasihan yang lainnya. Prinsip kami, siapa yang berhak, dia yang akan mendapat,” tegasnya.
Pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU diimbau untuk segera melapor ke Disnaker. Laporan akan direkap dan diteruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti. “Bisa jadi mereka tidak memenuhi syarat administratif, tapi kami tetap tampung aduannya,” ujarnya.
BSU tahun ini masih mengacu pada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta dan keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang masih aktif, bergaji di bawah UMK, dan dapat membuktikan status kepesertaannya, Disnaker siap membantu mengupayakan masuk dalam daftar penerima.
“Selama dia memenuhi kriteria dan bisa menunjukkan bahwa masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah akan kami bantu prosesnya,” tutup Rudi.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan transparan, Disnaker Mataram berharap BSU 2025 dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang layak dibantu, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.(hir)