Mataram (suarantb.com) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim, M.M., menegaskan alokasi anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak sampai Rp844 miliar, melainkan sekitar Rp200 miliar lebih tiap tahunnya.
“Ya Rp290-an miliar lebih. Tidak lebih dari Rp300 miliar,” tegasnya menjawab polemik mengenai besaran TPP lingkup Pemprov NTB, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurutnya, anggaran TPP tahun ini tidak mengalami kenaikan sama sekali. Pun dengan adanya permintaan penyesuaian dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Nursalim mengaku tidak akan terjadi pembengkakan anggaran karena tetap akan dilakukan kajian.
“Saya sudah bilang, silakan. Tetapi dikaji di Biro Organisasi yang punya tupoksi,” lanjut mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini.
Dia mengaku, kenaikan TPP bukan berdasarkan pendapat OPD, tetapi sesuai kajian Biro Organisasi. Untuk menentukan adanya penyesuaian TPP, Biro Organisasi melakukan pengukuran output dan kondisi pekerjaannya. “Itu dianalisa, ada rumusnya di Biro Organisasi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyebut ada sejumlah OPD yang meminta tambahan TPP di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Satpol PP, dan Staf Ahli Gubernur.
Adanya permintaan penambahan ini, TPP berpeluang semakin membengkak. Dalam melakukan penyesuaian permintaan tambahan TPP, Biro Organisasi berencana untuk bersurat ke OPD lain perihal dengan penyesuaian TPP tersebut.
“Nantinya pendapat dari mereka (OPD, red) sendiri kita lihat dulu. Nanti kita bahas,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ahmadi mengaku saat ini pihaknya masih melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait untuk menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. “TPP ini masih dalam proses pengajuan, jadi memang belum bisa dikeluarkan semuanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses tersebut membutuhkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP serta laporan terkait pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Untuk persyaratan, karena ada persaraan-persaraan yang harus dilaporkan ke Mendagri. Salah satunya harus ada SK TPP, SK Gubernur tentang TPP. Ini sekarang sedang dalam pembahasan di BKD,” jelasnya.
TPP tersebut berlaku untuk seluruh ASN Pemprov NTB, tidak hanya pejabat eselon II dan III. Terkait pola pembayaran, TPP biasanya dibayarkan setiap bulan dan diterima ASN pada pekan ketiga. Namun khusus di awal tahun, pembayaran TPP Januari umumnya baru bisa dicairkan pada Februari atau Maret.
“Biasanya bulan Januari dibayarkan bulan Februari atau Maret. Tidak bisa di bulan Januari,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada hak ASN yang hilang. Pembayaran TPP akan direkap dan digabungkan. “Jadi tidak ada jarak TPP yang hilang,” ujarnya. Pemprov NTB menargetkan pencairan TPP bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan. “Ini kita sedang kejar supaya sebelum puasa teman-teman seluruh ASN bisa terima TPP,” tambahnya.
Untuk sumber anggaran, TPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan telah dialokasikan sejak awal tahun. Sementara terkait gaji ASN, ia menegaskan tidak ada kendala. Gaji pegawai sudah tersalurkan sesaat Kepala OPD mengajukan ke bendahara daerah, yaitu BKAD. (era)






