Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, siap melakukan sosialisasi penggunaan tas ramah lingkungan di sejumlah pasar tradisional di kota itu sebagai upaya pengurangan limbah plastik berupa kantong kresek di pasar.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Senin, mengatakan sosialisasi dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan konsumen.
“Selain itu mulai 2025, sosialisasi kami laksanakan dengan membagikan tas belanja ramah lingkungan kepada pengunjung pasar agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai,” katanya.
Dikatakan, sosialisasi penggunaan tas ramah lingkungan di pasar tradisional, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali (Perwal) Kota Mataram Nomor 2 tahun 2023, tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan secara masif pada 1 September 2024, dengan sasaran pertama di pasar modern.
“Alhamdulillah, untuk penggunaan tas ramah lingkungan di pasar modern sudah berjalan baik. Sekarang, kami sasar pasar tradisional,” katanya.
Untuk mendukung sosialisasi tersebut pada tahun 2025, katanya, DLH sudah mendapat anggaran dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD setempat sebesar Rp200 juta.
Anggaran itu akan digunakan untuk membuat tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali-kali oleh masyarakat saat berbelanja ke pasar tradisional.
“Tas ramah lingkungan itu sebagai solusi atau dukungan pemerintah terhadap penerapan larangan penggunaan kantong kresek sekali pakai,” katanya.
Vidi menilai, penggunaan tas ramah lingkungan lebih efektif karena selain bisa digunakan berkali-kali juga bisa mengurangi limbah sampah plastik.
Karena itu, dalam pelaksanaan sosialisasi, selain akan melibatkan petugas di 19 pasar tradisional se-Kota Mataram, pihaknya juga akan menggandeng pemenang “Terune” dan “Dedare” (anak laki remaja dan gadis) pilihan Kota Mataram, untuk ikut serta turun sosialisasi.
Sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Selain itu sebagai langkah antisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah mikroplastik.
“Jangan sampai ‘terune’ dan ‘dedare’ hanya turun saat ada aksi unjuk rasa. Karena itu, kami harapkan dalam hal ini mereka bisa ikut partisipasi untuk menyelamatkan lingkungan,” katanya. (ant)