Lombok (ekbisntb.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan status public warning terhadap salah satu minuman sachet untuk stamina pria, Kopi Dayak. Public Warning dikeluarkan karena terindikasi mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Kopi Dayak yang dimaksud di kemasannya tertera Manufactured by : PJ. Kalimantan. Dengan menyertakan izin edar POM TR NO 993 207 638.
Kepala BPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan, setelah dilakukan penelusuran dengan mengecek izin edarnya, kopi sachet stamina pria ini izin edaranya fiktif dan tidak terdaftar di BPOM.
“Kalau tak salah juga, produk ini sudah masuk dalam public warning, karena kandungan bahan kimia obat,” katanya.
Selanjutnya, secara label juga tidak memenuhi syarat karena gambarnya vulgar. BPOM menurutnya tidak akan menyetujui label yang menampilkan gambar ataupun tulisan yang bertentangan dengan nilai moral atau etika.
“Hati hati terhadap produk yang menyatakan produk kopi stamina pria, dan tidak memiliki izin BPOM karena setingkali ditambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat atau tadalafil sitrat. Bisa-bisa habis minum kena serangan jantung atau pecahnya pembuluh darah akibat vasokonstriksi yang mengakibatkan kematian bagi penggunanya,” terang Yosef.
Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil BPOM di Mataram sendiri rutin melakukan pengawasan ke sarana distribusi obat tradisonal (distributor, apotek, toko obat, depot jamu dan di pasar tradional). Temuan Obat Tradisonal ilegal (tanpa izin edar / izin edar fiktif / mengandung bahan kimia obat) seringnya ditemukan di depot jamu ataupun di pasar tradional.
Tahun 2023 berdasarlkan hasil pengawasan, BPOM Mataram menemukan sebanyak 4.470 pcs produk obat tradisonal ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp43 jutaan. Temuan pada beberapa sarana depot jamu dan di pasar-pasar tradisional, dan terhadap temuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas. Terhadap sarana juga diberikan sanksi dan Peringatan Keras.
“Oleh karenanya kami selalu menyampaikan Cek KLIK kepada masyarkat sebelum membeli atau mengkonsumsi Obat dan Makanan. Salah satunya adalah Cek Izin Edar, memastikan bahwa produknya telah memiliki izin edar BPOM. Kopi Dayak belum terdaftar di BPOM sehingga belum ada evaluasi mutu dan keamanan, tentunya bisa beresiko terhadap kesehatan,” tambahnya.
Untuk penegakan hukum (law enforcement), menurut Yosef juga sudah dilakukan BPOM, produsen sebagain besar di Jawa, berbagai pengungkapan sudah dlakukan baik oleh BPOM ataupun oleh Kepolisian.
“Untuk di wilayah NTB belum pernah kita temukan adanya produsen jamu atau obat tradisonal mengandung Bahan Kimia Obat, hanya tempat distribusi atau pemasaran produk saja,” jelas Yosef.
Pada bagian lain, jika ditemukan produk mengandung zat berbahaya ini masih beredar, karena masih tingginya permintaan. Dalam hal ini berlaku hukum ekonomi selama demand (permintaan) masih tinggi, makan supply akan terus mengalir di pasaran.
Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain pengawasan rutin, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat dan penindakan (law enforcement) sebagai ultimum remedium.
Upaya-upaya cegah tangkal dan pemberantasan obat tradional illegal menurut Yosef perlu dilaksanakan secara terpadu dan didukung oleh seluruh pihak.(bul)