Lombok (ekbisntb.com) – Kementerian Luar Negeri melaporkan adanya perselisihan antar Pekerja Migrant Indonesia (PMI) di Malaysia. Seorang WNI diantaranya menjadi korban tewas karena penusukan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyampaikan hal ini.

Pada 8 Juni 2025, KJRI Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Seorang PMI berinisial SR (28), dilaporkan tewas akibat luka tusuk di sebuah ladang sawit New Paloh, Malaysia, pada dini hari 7 Juni 2025. Lima WNI lainnya telah ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan ini.
Dari penelusuran yang dilakukan, lanjut Judha, SR meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada. Jenazah korban saat ini telah berada di RS HJ. Enceh Khalsom Kluang.
“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian, dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” imbuhnya.
Kelima WNI yang ditahan sebagai tersangka saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang selama tujuh hari ke depan. Mereka diancam dengan Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah mati.
“KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui kelima WNI tersebut,” jelas Judha.
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada para pihak terkait.
Terpisah, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Noerman Adhiguna di Mataram, Selasa, 10 Juni 2025 membenarkan bahwa korban SR merupakan PMI legal asal Lombok Barat.
“Satu jenazah dipulangkan hari ini, setelah saya baca laporan polisinya kok ditusuk. Masuk lagi beberapa informasi, dan benar (ada PMI asal Lombok yang jadi korban penusukan),” ungkap Noerman.
Identitasnya disampaikan Noerman, korban adalah Alm Sahri Ramdan. No. Paspor: C8175655. Alamat: Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Negara Penempatan: Malaysia. Pekerjaan: Pekerja Ladang.
Noerman menambahkan, korban berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Kijang. Namun, saat kejadian, korban diketahui sudah selesai masa kontrak kerja awalnya yang seharusnya dua tahun, dan melakukan perpanjangan masa kerja di sana hingga tiga tahun.
“Dari sisi P3MI sudah selesai kontraknya,” terang Noerman.
Ia masih dalam tahap pengecekan terkait hak-hak korban, termasuk apakah asuransi BPJS-nya diperpanjang atau tidak.
Menurut Noerman, jenazah SR dijadwalkan tiba di Lombok pada Selasa malam sekitar pukul 18.00 WITA.
“Nanti jam 6 ini landing di Lombok (jenazahnya),” tutup Noerman, yang menyatakan akan memfasilitasi pemulangan jenazah tersebut.(bul)