spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPemerintah Rencanakan Pemangkasan Luas Rumah Subsidi

Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Luas Rumah Subsidi

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun rancangan aturan baru yang berpotensi mengubah skema rumah subsidi di Indonesia. Salah satu poin utama dalam draf tersebut adalah rencana pengurangan luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi, yang memicu kekhawatiran di kalangan pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam beleid sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas minimal tanah rumah tapak subsidi sebesar 60 meter persegi. Namun, dalam draf aturan yang tengah digodok, disebutkan bahwa luas bangunan rumah tapak akan berkisar antara 18 hingga 35 meter persegi, dengan batas maksimal bangunan mencapai 200 meter persegi.

- Iklan -

Ketua Real Estat Indonesia (REI) NTB, Hery Atmaja, membenarkan adanya pembahasan terkait rencana ini. Menurutnya, konsep baru tersebut mengusulkan rumah subsidi bertingkat dua, tetapi dengan luas tanah yang lebih kecil.

“Masih berupa wacana dari kementerian, rumah subsidi dibuat lantai dua, tetapi luas tanahnya diperkecil,” ujar Hery kepada Suara NTB.

Hery menilai, perubahan ini berpotensi memengaruhi minat masyarakat dalam membeli rumah subsidi, termasuk dampaknya terhadap harga jual. Menyesuaikan desain dan metode konstruksi tentu akan berpengaruh terhadap biaya, yang pada akhirnya bisa membebani konsumen.

“Pasti ada pengaruhnya, karena metode dan cara membangunnya akan berbeda dengan sebelumnya,” jelasnya.

Saat ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI masih berdiskusi intensif dengan pihak kementerian guna memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat maupun pelaku industri properti.

“Teman-teman REI pusat masih berdiskusi intensif dengan kementerian mengenai rencana ini,” tambahnya.

Di sisi lain, rencana ini turut menuai kekhawatiran dari masyarakat, termasuk Saputra (28), seorang karyawan swasta di Kota Mataram yang tengah mempertimbangkan membeli rumah subsidi sebagai hunian pertamanya. Ia mengaku ragu jika luas bangunan dan tanah diperkecil.

“Kalau mau ditempati mungkin tidak, cuma dijadikan investasi dengan disewakan,” katanya.

Saputra berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana perubahan aturan tersebut, agar kebijakan tetap berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.

“Kalau bisa aturannya tetap sama, karena masyarakat menginginkan kebijakan yang konsisten dan berpihak pada kebutuhan riil, bukan sebaliknya,” ujarnya. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut