Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan mengatakan bahwa kaitan dengan potensi parkir di pelabuhan dikelola oleh Pelindo Lembar, BPK menyarankan agar Pemkab berkoordinasi dengan pelabuhan Pelindo dan ASDP untuk bisa menarik pajak parkir tersebut.
“BPK sarankan kita berkoordinasi dan komunikasi dengan Pelindo dan ASDP, karena di sana ada potensi pajak parkir,”jelasnya, kemarin. Pihaknya pun sudah mengundang BPK terkait peluang potensi parkir tersebut. Pemkab juga diminta bersurat ke ASDP dan Pelindo. “Dan kami sudah bersurat ke Pelindo sebagai pengelola pelabuhan tersebut soal pajak parkir itu,’’ kata Adnan.
Pihak pelabuhan pun telah meneruskan surat itu ke Pelindo pusat. Surat dari Bapenda ini menjadi dasar pihak pelabuhan yang ada di Lembar akan melaporkan ke Pusat soal ini. “Kita sudah Surati, dan sudah teruskan ke Pelindo pusat. Mudahan ada peluang (potensi PAD parkir),” ujarnya.
Dua pelabuhan besar di Lembar Lombok Barat yakni Pelindo dan PT ASDP Indonesia Ferry belum memberikan kontribusi berupa pajak parkir ke daerah. Padhal dalam Perda Pemkab Lobar, bahwa Pemda bisa menarik pajak dari usaha parkir di wilayah Lobar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun disorot oleh DPRD, lantaran dinilai tak jeli melihat potensi ini.
Wakil Ketua DPRD Lobar H Abubakar Abdullah mengatakan, potensi parkir di dua pelabuhan itu belum ditarik pajaknya oleh pemkab. “Ini tugas kita mengambil hak kita, karena pajak itu diatur undang-undang,”kata Politisi PKS ini. Terkait aturan main parkir itu sendiri, tertuang dalam Perda. Dimana siapapun yang menjalankan usaha entah itu basah Usaha maka harus menyetor pajak ke Pemda. “Karena Mereka menjalankan usaha,”ujarnya.
Seharusnya Pemda ini segera melakukan langkah menarik pajak tersebut. Sebab kalau melihat di daerah lain, pajaknya disetor ke daerah. Disinilah kepandaian dari pemda mencari celah. Karena hal ini diatur dalam Perda. Seperti halnya ritel modern Pemda menerima pajak parkir atau semacamnya.”Ada aturan nya itu,”imbuhnya. Memang ada perdebatan terkait adanya UU Ciptaker dan UU HKPD, parkir itu mau ditiadakan. Namun ia berkeyakinan, keberadaan pelabuhan itu tidak berkontribusi ke daerah. “Masak kita dapat sampahnha dari pelabuhan ini,”sambungnya.
Pemkab Lobar sendiri disarankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menarik potensi pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir di dua pelabuhan, yakni pelabuhan ASDP dan Pelindo. Menyusul adanya aktivitas parkir di dua pelabuhan tersebut sehingga perlu berikan kontribusi ke Pemkab setempat (her)