KENAIKAN tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang mendapat kritikan dari kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, Se., menyebut kenaikan tarif dilakukan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan DPRD Kota Mataram. Dia menyayangkan keputusan tersebut dan mendesak agar tarif yang sudah telanjur naik ditinjau kembali, bahkan dibatalkan.

Misban mempertanyakan legalitas dan kepatutan kenaikan tarif yang tidak melibatkan pihak legislatif, terutama Komisi II yang membidangi perekonomian dan pelayanan publik. “Hari ini kita baru lihat PDAM menaikkan (tarif) secara sepihak tanpa konsultasi dengan DPRD Kota. Padahal ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak,” ungkapnya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.

Lebih lanjut, Misban menegaskan bahwa kenaikan tarif air bersih sangat membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit pascapandemi dan berbagai tekanan biaya hidup lainnya. “Pemerintah justru menghendaki tidak ada kenaikan PBB dan tarif lain-lain. Tapi ini di PDAM malah naik. Padahal kualitas pelayanan PDAM masih belum layak untuk disesuaikan tarifnya,” tambahnya.
Politisi Hanura ini menilai bahwa tidak ada transparansi dari PDAM maupun pemerintah kota terkait alasan di balik kebijakan ini. Misban mempertanyakan apakah ada kewajiban finansial yang mendesak hingga menyebabkan tarif harus dinaikkan, namun dia menekankan bahwa beban tersebut seharusnya tidak dilimpahkan kepada masyarakat.
“Kalau memang ada beban di PDAM, jangan masyarakat yang jadi korban. Jangan tiba-tiba naik tanpa penjelasan. Kita ini pemegang saham, punya pelanggan terbanyak, mestinya konsultasi dulu dengan DPRD,” tegasnya.
DPRD Kota Mataram meminta agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota turun tangan dalam persoalan ini. Mengingat sebagian saham PDAM juga dimiliki oleh pemerintah kota, maka seharusnya eksekutif melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan strategis.
“Kalau memang kewenangan ada di provinsi, ya tetap harus dikomunikasikan. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada upaya diam-diam, bahkan seperti ‘pemaksaan’ yang bisa memprovokasi masyarakat,” ujar Misban.
Dia mengungkapkan rencana untuk memanggil manajemen PDAM dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi secara langsung. Dewan berkomitmen memperjuangkan agar tarif dikembalikan ke posisi semula jika alasan kenaikan tidak cukup kuat atau tidak sah secara prosedural.
Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kurangnya sosialisasi dan informasi kepada masyarakat. Banyak warga diduga belum mengetahui bahwa tarif air sudah naik. “Ini belum banyak yang tahu, jangan sampai nanti masyarakat baru kaget setelah menerima tagihan. Ini harus segera diklarifikasi dan disosialisasikan,” pungkasnya. (fit)