spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDishub Mataram Siapkan Layanan Retribusi Parkir Berlangganan

Dishub Mataram Siapkan Layanan Retribusi Parkir Berlangganan

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, menyiapkan sistem layanan pembayaran retribusi parkir tepi jalan berlangganan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Fasilitas layanan pembayaran retribusi parkir tepi jalan berlangganan saat ini sedang kami siapkan seperti pencetakan stiker hologram sebagai bukti parkir berlangganan,” kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Mohammad Sopandi di Mataram, Kamis.

- Iklan -

Menurut dia, layanan pembayaran retribusi parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk kendaraan usaha seperti pariwisata, sewa mobil (rent car), bis, pikup dan lainnya.

Sementara layanan parkir berlangganan ini tidak berlaku untuk kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat.

“Kalau kendaraan pribadi setiap pelayanan parkir di kantong-kantong retribusi langsung bisa bayar,” katanya.

Dalam ketentuannya, untuk kendaraan dengan nomor polisi di luar daerah dengan tarif berlangganan parkir Rp120 ribu per enam bulan.
Termasuk untuk mobil pariwisata, “rent car”, bis dan pikup.

“Sementara untuk untuk kendaraan dengan nomor polisi dalam kota atau DR dikenakan tarif Rp60 ribu untuk enam bulan,” katanya.

Sopandi mengatakan, proses pencetakan stiker hologram tanda parkir berlangganan yang saat ini disiapkan tidak main-main sebab untuk mencetak karena Dishub Kota Mataram bekerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) yang merupakan salah satu BUMN.

Hal itu bertujuan sebagai langkah antisipasi kemungkinan stiker hologram parkir berlangganan dipalsukan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“Itulah tujuan kita mencetak stiker hologram di PERURI untuk menghindari pemalsuan,” katanya.

Dikatakan, stiker hologram parkir berlangganan akan ditawarkan pada kendaraan yang sedang melakukan uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Mataram.

“Kendaraan yang wajib kita tawarkan itu kendaraan dari luar umumnya untuk berlangganan agar bisa bayar di Kantor UPTD PKB sekaligus diberikan kartu berlangganan dan pemasangan stiker hologram,” katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, sebagai persiapan pemberlakuan parkir berlanggan ini, Dihub juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir.

Hal itu dimaksudkan agar juru parkir juga tahu kendaraan roda empat yang berstiker dan berhologram tidak boleh ditarik bayaran parkir karena sudah berlangganan.

“Untuk pelaksanaan layanan pembayaran retribusi parkir berlanggan ini, kita targetkan sesegera mungkin setelah sosialisasi dan stiker hologram selesai dicetak,” katanya. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut