Lombok(ekbisntb.com) –BPJS Ketenagakerjaan NTB menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari seorang petani yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh perwakilan karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan agen Perisai.
Almarhum Haerudin merupakan seorang petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM sebesar Rp42 juta. Ahli waris almarhum Haerudin, Suriah sangat bersyukur karena almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengucapkan terima kasih atas santunan yang telah diberikan.

“Saya mewakili keluarga almarhum mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah diberikan santunan jaminan kematian. Memang ini tidak bisa menggantikan nyawa almarhum, tetapi ini sangat membantu sekali untuk keluarga yang ditinggalkan karena dapat dipergunakan untuk kelangsungan hidup” ujar Suriah.
Pada kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar mengatakan santunan yang diberikan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang mengalami risiko sosial.
Nasrul berharap seluruh pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena risikonya tidak kita harapkan, namun perlindungannya kita butuhkan.” jelas Nasrul.
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor konstruksi, jasa, perdagangan, pariwisata, distributor, UMKM, toko dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya melalui program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, pemangku, nelayan, sopir, freelancer dan lain-lain juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segmentasi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (bul/*)