Mataram (ekbisntb.com) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal menjadi hal penting yang harus diperhatikan semua pihak. Termasuk unsur level pemerintah desa (Pemdes) seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga lingkup lokal terkecil seperti RT/RW.
Pemerintah desa memiliki peran sesuai yang tertuang dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2017 untuk memberikan informasi terkait dengan migrasi yang aman.
Meski demikian, Pemdes memiliki keterbatasan sehingga, perlu adanya kerja sama dari Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten untuk secara periodik mengupdate pengetahuan tentang pemberangkatan PMI secara prosedural. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Anti TPPO IOM Indonesia, Eni Rofiatul Ngazizah.
“Para pemangku desa, baik itu sekretaris desa hingga kepala desa pokoknya yang berkaitan sama penempatan PMI keluar negeri, memiliki peran yang sangat penting juga,” jelasnya.
Kasus Pekerja Migran non-prosedural bisa terjadi karena dua hal, yaitu para pekerja migran berubah pikiran karena dalam proses pemberangkatan ke luar negeri menemukan informan lain yang menjanjikan proses yang lebih cepat.
Kemudian yang kedua, awalnya PMI yang sudah bekerja di luar negeri tidak diberikan upah yang sesuai dengan perjanjian bersama penyalur kerja sehingga mereka memilih kabur, dan status pekerja prosedural berubah menjadi pekerja non-prosedural.
“Misalnya, kata penyalur kerja gajinya Rp5 juta tapi cuma dikasih Rp3 juta terus dia kabur dari farm atau dari perkebunan itu mereka sudah jadi non prosedural. Sebab kalau visanya di Malaysia itu langsung melekat ke pemberi kerjanya untuk bekerja, jadi ketika dia udah keluar dari PT. visanya sudah tidak valid lagi,” jelasnya.
Hal itu yang menjadikan para pemangku desa memiliki peran yang penting untuk menyampaikan informasi, termasuk terkait koridor-koridor yang ditutup aksesnya untuk bekerja di luar negeri oleh pemerintah. Seperti di daerah Irak dan negara di Timur Tengah lainnya yang rawan konflik.
“Seperti contoh, kalau di timur tengah dan negara negara rawan konflik sekitarnya memang masih rentan untuk PMI kita datang ke sana. Sehingga jika ada tawaran bekerja ke luar negeri terutama timur tengah memang harusnya pemerintah desa bisa memberikan notifikasi,” ungkapnya.
Hal Senada juga disampaikan oleh Kepala BP3MI Provinsi NTB, Noerman Adhiguna, lowongan-lowongan pekerjaan yang ditawarkan secara instan oleh pihak-pihak tertentu perlu diwaspadai.
Ia menyarankan masyarakat untuk mencari informasi baik ke Kepala Desa, dan perangkat desa lainnya.
Ia menambahkan, Kepala desa yang menjadi jalan pemberangkatan non-prosedural perlu diberikan pemahaman juga oleh IOM, termasuk NGO-NGO perlu turun ke desa-desa.
“Logikanya kalau kita pergi kerja ke luar negeri itu gampang dan secara mandiri, untuk apa sekarang ada pemerintah, BP2MI, dan ada juga P3MI kalau memang bisa bekerja gampang ke luar negeri,” tutupnya. (ulf)