spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDenda PBB Rp30 Miliar Diusulkan Dihapus

Denda PBB Rp30 Miliar Diusulkan Dihapus

Mataram (ekbisntb.com) – Pasca pelimpahan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, justru menimbulkan masalah. Ketidaksesuaian objek pajak menyulitkan petugas untuk mencari pemilik atau wajib pajak. Kondisi ini menimbulkan denda pajak bumi dan bangunan menjadi Rp30 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pada 30 September 2024. Saat ini, progres sampai bulan Juni mencapai 17,79 persen atau Rp5,3 miliar dari target Rp30 miliar.

- Iklan -

Pihaknya akan mengusulkan penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB selama dua bulan yakni, Oktober dan November. Upaya ini sebagai langkah mitigasi dan pengendalian piutang denda PBB mencapai Rp30 miliar. “Harapannya, dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bisa terbayar signifikan sekaligus kaitannya dengan hadiah HUT Kota Mataram,” terangnya.

Piutang denda PBB muncul sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2009. Pemerintah pusat melimpahkan bersama denda mencapai Rp48 miliar. Piutang ini pelan-pelan ditelusuri objek pajaknya sehingga tersisa Rp30 miliar.

Amrin menegaskan, piutang itu bersumber dari banyaknya objek pajak tidak jelas kepemilikannya. Pihaknya mencoba menelusuri ternyata objek pajak dimaksud merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan tempat pemakaman umum. “Setelah kita telusuri ternyata kuburan dan fasum-fasos,” sebutnya.

Penghapusan denda administrasi PBB belum final, karena menunggu surat keputusan dari kepala daerah. Adapun tunggakan denda pajak akan diusulkan untuk dihapus agar tidak menjadi temuan auditor negara.

Amrin mendorong wajib pajak meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu, sehingga tidak menjadi beban ketika dikenakan sanksi denda. “Kita berharap masyarakat meningkatkan kepatuhan membayaran pajak tetap waktu, sehingga kalau dibiarkan menumpuk akan semakin berat dan menjadi beban,” demikian kata dia. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut