Mataram (ekbisntb.com)-Sebanyak seribu pelaku UMKM di NTB diberikan sertifikat halal. Penyerahan simbolis akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas), Juli 2024 ini.
Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) atau yang tahun ini diperkenalkan dengan nama Hari Koperasi Indonesia (HKI) yang diperingati setiap tanggal 12 juli. Tahun ini Harkopnas mengusung tema ” Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern dan Berdigital “
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB H. Ahmad Masyhuri mengatakan, pemberian sertifikat halal bagi pelaku UMKM ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan produk semakin naik. Saat ini dari Diskop UMKM NTB tengah mendata UMKM mana saja yang menerima sertifikat halal gratis ini.
“Kita sedang proses pendataan untuk seribu UMKM yang dapat sertifikat halal ini. Nanti kita akan berikan secara simbolis pada hari koperasi nasional bulan Juli 2024,” ujarnya.
Kewajiban sertifikat halal akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah membantu para UMKM untuk mendapat sertifikat halal bagi UMKM skala mikro.
“Jadi ini ada program dari kementerian koperasi untuk memberikan sertifikat halal kepada seribu pelaku UMKM di NTB tahun 2024 ini,” tambahnya.
Pemerintah memberikan fasilitas sertifikat halal kepada UMKM lewat mekanisme self declare. Dimana penerbitan sertifikat halal dengan cara ini tidak dibebankan biaya atau gratis. Self declare adalah sertifikat halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Penetapan halal akan dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
“Daftar secara online ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), karena kita punya 90 persen lebih pelaku UMKM mikro dan self declare ini mengarah kepada pelaku UMKM mikro,” demikian Masyhuri.(bul)