Mataram (Ekbis NTB) – Rumah Bakso di Jalan Brawijaya, Kota Mataram dipasangi pemberitahuan oleh KPK sebagai salah satu objek yang dianggap belum melunasi kewajiban pajak kepada daerah. Selain Rumah Bakso, KPK juga memasang spanduk pemberitahuan yang sama kepada JCO di Lombok Epicentrum Mataram, Es Kepal di Jalan Bung Karno, dan Rumah Makan Taliwang Irama I di Monjok, Lesehan Raja Bebek, dan Sate Rembiga.
Pemasangan spanduk ini dilakukan Rabu 8 Mei 2024 oleh Tim Korsup Wilayah V KPK dan unsur dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.
Mendapati tempat usahanya dipasangi spanduk pemberitahuan dari KPK, Owner Rumah Bakso , H. Marianto, menyampaikan, hal ini sangat disayangkan. Karena, semestinya antara pengusaha dan pemerintah terjadi komunikasi yang harmonis. Tanpa harus dilakukan tindakan ekstrem.
H. Marianto tidak menampikkan soal kewajiban pajaknya yang belum diselesaikan. Namun sampai saat ini, ia merasa tidak lari dari tanggungjawab. Hanya saja karena faktor keadaan.
Menurutnya, ikhawal hingga tempat usahanya dipasangi spanduk oleh KPK karena usahanya dianggap tidak membayar kewajiban pajak, sesuai hitung-hitung BKD pada periode 2019,2020, hingga 2021.
Padahal, menurutnya, tahun-tahun tersebut adalah tahun kritis, sekedar usahanya dapat dipertahankan saja sangat untung. Karena NTB dilanda dua musibah besar sekaligus. Tahun 2018 gempa besar Lombok, ditambah lagi tahun 2020 dunia dilanda COVID-19.
“Hitung-hitungan BKD, ada kekurangan bayar kewajiban rumah bakso hampir Rp500 juta selama periode itu. Dan sudah saya bayar hampir Rp200an juta. Masih ada sisa yang belum saya lunasi, karena keadaan,” katanya.
Menurut pandangannya, tahun-tahun tersebut adalah tahun kritis dunia usaha. Tidak saja pada usahanya, hal ini terjadi bahkan secara global. Banyak usaha yang tutup karena pandemi. Bertahan saja, sangat luar biasa.
Namun, rupayanya BKD mungkin menghitung kewajiban saat kondisi normal. Sehingga dianggap terjadi selisih kewajiban pajak yang belum dibarkan sampai terakumulasi hampir Rp500 juta.
“Saat gempa harusnya 2019 mulai bangkit, tapi ditambah lagi dengan COVID-19. Bahkan saya sampat minta usaha ini ditutup. Karena sepinya orang belanja. Sempat juga buka tutup. Mungkin keadaan itu dihitung normal sehingga terjadi tunggakan besar,” katanya.
Kendati demikian, H. Marianto mengatakan, komunikasi tetap dilakukan dengan BKD, dan iapun harus mengalah. Melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tercatat di pembukuan BKD. Namun, karena kondisi usaha yang masih terus recoveri, kewajiban tersebut tidak bisa dibayar langsung (dilunasi).
“Tapi saya maklumi juga, karena ini tidak hanya kaitannya dengan BKD. Mungkin karena diawasi juga oleh BPK, oleh KPK pembukuannya. Sehingga dilakukan tindakan pemasangan spanduk pemberitahuan. Padahal saya tidak kemana – mana, dan tetap buka usaha ini. Mestinya, dunia usaha dijadikan mitra yang baik. Tidak langsung ditindak ekstrem seperti ini,” katanya.
H. Marianto mengatakan, usahanya ini sudah dirintis puluhan tahun. lalu mengalami kendala keuangan saat gempa Lombok dan COVID-19. Sebelumnya, Rumah Bakso sudah mempekerjakan lebih dari 30 karyawan. Namun saat ini hanya dipertahankan 20 orang karyawan. Karena keadaan ekonomi.
“Bayar pajak pajak juga tidak pernah ada masalah, kepada daerah rutin. Begitu juga pajak kepada negara. Seharusnya, sebagai dunia usaha, kita dijadikan mitra, dibina, didampingi. Ini yang saya sayangkan, harusnya dunia usaha dengan pemerintah itu harmonis. Hanya karena mis sedikit, usaha yang sudah kita bangun puluhan tahun seolah-olah seperti pengemplang pajak. padahal kewajiban tetap kita laksanakan,” demikian Marianto.(bul)