Jakarta (ekbisntb.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah sudah memikirkan mengenai dampak negatif ekspor sedimen laut.
“Itu saya pikir sedimennya yang diambil. Kalau itu mendapatkan keuntungan buat negara kenapa tidak? Asalkan tidak merusak lingkungan,” kata Luhut di sela peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, kegiatan ekspor sedimen laut tersebut akan dilakukan secara hati-hati.
“Kami semua hati-hati. Tak ada satu gerakan pun yang tidak ada dampak negatifnya. Nah, bagaimana dampak negatif itu yang ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Nantinya, kata dia, kuota atau pembatasan ekspor sedimen laut tersebut juga tengah dikaji terkait dampak lingkungannya.
“Intinya gini, pemerintah itu sangat ‘care’ dengan lingkungan, tidak usah khawatir. Nanti pasir atau sedimen laut yang diambil pasti diisi lagi oleh alam,” katanya.
Mengenai perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender ekspor sedimentasi laut, Luhut mengaku secara detail kurang begitu paham.
Namun, ia yakin dengan penerapan sistem digital dalam lelang tender akan menghasilkan pemenang yang terbaik tanpa adanya korupsi.
“Saya pikir sekarang pakai digital itu, sekarang lihat korupsi, OTT (operasi tangkap tangan) berkurang. Nanti, saya kira kalau dia (perusahaan, red.) memenuhi syarat akan kami monitor dengan baik,” katanya.
Disinggung mengenai kabar perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra termasuk yang memenangi tender ekspor sedimentasi laut, ia mengaku belum mengetahui.
“Belum tahu, nanti saya cek,” kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” katanya.
Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (ant)