spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganPemkab Lotim Siap Bayar Utang Jatuh Tempo Rp80 Miliar

Pemkab Lotim Siap Bayar Utang Jatuh Tempo Rp80 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Memasuki tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 80 miliar. Utang tersebut dipastikan segera terbayar karena Pemkab Lotim masih memiliki surplus anggaran untuk melunasinya.

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik, menjelaskan pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin, bahwa pada 31 Desember 2024, kas daerah sudah ditutup dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga terkunci. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas anggaran.

- Iklan -

Menurut Taofik, berdasarkan data SIPD, kas daerah pada akhir tahun tercatat sebesar Rp 163 miliar. Dengan kondisi ini, Pemkab optimis pembayaran utang yang berasal dari hasil pekerjaan pihak ketiga akan segera diselesaikan. “Saya pastikan, utang ini akan lunas pada triwulan pertama tahun 2025,” ujarnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyusun rencana aliran kas, dan khusus untuk utang triwulan pertama akan diselesaikan segera. Sekretaris Daerah diminta untuk mempercepat proses penyelesaian pembayaran. “Semakin cepat, semakin baik,” tambahnya.

Diungkapkan bahwa harapannya, pada 31 Januari 2025, seluruh utang dapat terbayar. Dana Rp 163 miliar tersebut memang belum dikurangi untuk pembayaran gaji pegawai, yang totalnya mencapai Rp 52 miliar. Dengan sisa kas sebesar Rp 111 miliar, Pemkab yakin utang sebesar Rp 80 miliar dapat segera dituntaskan.

Pada tahun 2024, Pemkab Lotim juga sempat membayar utang hingga pertengahan tahun. Namun, tahun ini, pembayaran dipastikan lebih cepat. “Kami akan bekerja keras, selama administrasi lengkap, saya pastikan dana tidak akan menjadi kendala,” kata Taofik.

Pj.Bupati juga menjelaskan bahwa utang tersebut muncul karena ada administrasi yang belum selesai. Misalnya, pekerjaan pembangunan gerbang Masbagik dengan anggaran Rp 2,8 miliar yang belum tuntas karena administrasi yang belum rampung hingga akhir tahun. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses administrasi. Menurutnya, setiap menjelang akhir tahun, arus kas cukup padat dan proses pembayaran harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sekarang semua sudah saya tandatangani, dan mulai hari ini (kemarin-red), beberapa OPD sudah mulai menerima pembayaran,” tuturnya. Pj Bupati Lotim juga memastikan bahwa peraturan Bupati terkait pembayaran sudah siap ditandatangani dan meminta kepada Pj Sekda untuk memastikan tidak ada pihak ketiga yang terlewat dalam proses pembayaran. (rus)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya


Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut