Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, ST.M.Si, menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya kesadaran pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan dalam mengurus perizinan usaha. Ia menegaskan, sebagian besar pelaku usaha di sektor ini hanya memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL), yang sebenarnya merupakan izin dasar, bukan izin usaha.
“Makanya kami imbau kepada pelaku usaha semua. Sebagai contoh, kapal-kapal yang membawa wisatawan untuk snorkeling seharusnya memiliki izin usaha wisata tirta atau izin usaha wisata air, itu dimana izinnya, ya di provinsi (Dinas Kelautan dan Perikanan NTB). Saya mendapatkan informasi hampir seluruh pelaku usaha tidak punya izin,” ujar Muslim di ruang kerjanya, Rabu, 8 Januari 2025.
Muslim juga mencontohkan pentingnya izin usaha dalam aktivitas budidaya mutiara, seperti yang banyak terdapat di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa usaha ini juga wajib memiliki izin usaha yang sah.
Menurutnya, perizinan usaha bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung obsesi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
“Siapa yang bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi bapak Presiden ini, ya pelaku usaha. Makanya kita akan terus mendorong pelaku usaha mengurus izin-izin usahanya,” tambahnya.
Dikhawatirkan juga, jika pelaku usaha tidak tidak tertib izin, berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Ia menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah NTB, khususnya Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud), yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin tersebut.
“Kami berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, Polairud, dan TNI AL mendukung kelancaran proses ini,” tambah Muslim.
Muslim menambahkan lagi, bahwa proses pengurusan izin usaha sektor kelautan perikanan ini sebenarnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, kesadaran pelaku usaha untuk mengurusnya masih rendah.
Sebagai informasi, izin-izin usaha di sektor kelautan dan perikanan saat ini dikelola di tingkat pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan masa berlaku tertentu sesuai jenis izin.
Ia mengingatkan bahwa pengabaian perizinan dapat berdampak buruk bagi keberlanjutan usaha, terutama dengan semakin intensifnya evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Jika izin tidak lengkap, maka di tengah jalan bisa muncul masalah yang akan merugikan pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB terus berupaya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya perizinan dan tertib administrasi.
“Komitmen kami adalah mendorong pelaku usaha untuk berkembang, tetapi tentu dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” tutup Muslim.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan sektor kelautan dan perikanan NTB dapat terus berkembang secara berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(bul)