Lombok (ekbisntb.com) – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Jumlahnya turun jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89,4 juta dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266. Biaya ini turun dibanding rarat-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93,4 juta.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,”kata Menag Nasarudin dalam keterangan resminya.
Menurutnya, BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subianto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinakn.
Terkait dengan hasil keputusan terbaru ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi NTB H Lalu Muhamad Amin mengatakan, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) terkait dengan besaran Bipih untuk jemaah haji Embarkasi Lombok. Sebab besaran Bipih untuk masing-masing Embarkasi berbeda-beda.
“Inggih menunggu Keppres dulu,” katanya singkat kepada Suara NTB, Selasa 7 Januari 2025.
Untuk diketahui, besaran Bipih di Embarkasi Lombok tahun 2024 kemarin sebesar Rp58,6 juta. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Lalu Muhamad Amin mengatakan, untuk penyelenggaraan musim haji 2025, jumlah kuota haji regular yang telah ditetapkan Kemenag pusat secara Nasional sebanyak 221 ribu orang. Untuk NTB, mendapat jatah kuota 4.499 orang, terbagi dalam 12 kelompok terbang (kloter).
Pihaknya berharap jumlah tersebut bisa bertambah, mengingat masa tunggu masyarakat NTB, untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut mencapai 36 tahun, dengan total pendaftar dari data terbaru di angka 180.851 orang.
“Perubahan itu bisa saja terjadi apabila ada kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi,” ujarnya. (ris)