Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Pemkab Sumbawa, memastikan dalam waktu dekat akan segera membahas dan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 setelah menerima petunjuk dari Pemerintah pusat.
“Paling lambat di pertengahan bulan Desember besaran UMK sudah kita bahas dan kita tetapkan sehingga bisa kita laksanakan di awal tahun 2025,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Ekbis NTB melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos), Suparno, kepada Ekbis NTB, Jumat 6 Desember 2024.
Dia pun menjelaskan mekanisme sebelum menetapkan besaran UMK harus melalui rapat dewan pengupahan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum penetapan UMK.
“Mudah-mudahan di pertengahan bulan ini sudah ada, sehingga kita bisa bahas dan kita tetapkan untuk penerapan di tahun 2025 mendatang,” terangnya.
Suparno pun memprediksi besaran UMK tahun 2025 tetap meningkat dibandingkan dengan tahun berjalan (2024, red). Bahkan kenaikan tersebut diperkirakan mencapai 0,1 persen dengan beberapa pertimbangan salah satunya tingkat inflasi dan PDRB tahun berjalan.
“Memang untuk UMK tetap kita proyeksikan naik meski tidak signifikan seperti tahun berjalan (2024) yang mencapai 3,25 persen atau sekitar Rp2,4 juta,” ujarnya.
Dirinya pun mengaku, penerapan UMK tahun 2024 sebesar Rp2,4 juta belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Tentu terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi karena yang dikhawatirkan terjadi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
“Jujur saja, mohon maaf banyak perusahaan yang tidak bisa menerapkan besaran UMK sesuai dengan angka yang kita tetapkan dan pekerja juga memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
Proyeksi kenaikan UMK minimal 0,1 persen juga akan tetap dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan kegaduhan. Pihaknya juga akan melakukan survey lanjutan untuk memastikan kondisi ekonomi Sumbawa, jika kondisinya minus, maka UMK akan tetap sama seperti saat ini.
“Kami tetap akan melakukan survey lanjutan terkait kondisi ekonomi Sumbawa supaya tidak menimbulkan kegaduhan dalam penetapan besaran UMK nanti,” tukasnya.(ils)