spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok BaratBPJamsostek Bayar Klaim Senilai Rp 1,04 Miliar ke Ahli Waris

BPJamsostek Bayar Klaim Senilai Rp 1,04 Miliar ke Ahli Waris

Lombok(ekbisntb.com) -Pada momentum penutupan Festival Muharam, sebelum penampilan Band Wali Jumat (4/7) di lapangan Nasional Selong, Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati (Wabup) Lotim H. Edwin Hadiwijaya menyerahkan secara simbolis klaim jaminan sosial kepada para ahli waris peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek) membayar klaim cukup besar, yakni mencapai Rp 1,04 miliar.

Momentum penyerahan klaim diberikan di depan ribuan warga Lotim yang hadir pada acara konser Wali Band tersebut.

- Iklan -

Kepala BPJamsotek Lotim, M. Yohan Firmansyah menyebut hal ini sebagai bukti pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat. Kepada warga yang belum terdaftar dipersilakan segera mendaftar sebagai peserta secara mandiri, yakni membayar iuran BPJamsotek sangat murah dan mudah 

“Kita dorong agar banyak masyarakat paham program BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat mampu dapat mendaftar secara mandiri bagi yang belum jadi peserta,” kata Yohan.

Yohan Firmansyah menegaskan, BPJamsotek bukan merupakan asuransi akan tetapi merupakan wujud perlindungan sosial. Karenanya kepada warga Lotim yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri menjadi peserta.

Berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditegaskan. Jaminan sosial merupakan hak fundamental seluruh warga negara.

Jumlah peserta BPJamsotek di Lotim per tanggal 23 Juni 2025 ini baru mencapai 139.640 orang. Angka ini meningkat dari tahun 2024 lalu hanya 133.353 orang dan tahun 2023 hanya 101.256.

Keseluruhan peserta aktif di BPJamsotek baru 139.640. dibandingkan dengan angkatan kerja 504.147 orang, jumlah itu masih sangat kecil, yakni hanya 27,69 persen dari seluruh angkatan kerja yang mendapatkan perlindungan sosial.

Yohan menjelaskan manfaat menjadi peserta BPJamsotek sangat besar. Pada saat sosialisasi kemarin, diserahkan klaim Rp 900 juta lebih untuk para ahli waris. Mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 137 juta. Klaim Rp 10 juta katanya sesuai aturan terbaru, peserta yang baru tiga bulan kemudian meninggal diberikan biaya pemakaman saja. (rus)

 

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut