Lombok (ekbisntb.com)Saat warga kaya atau mampu memiliki mobil dan rumah berlantai dua masih menerima bantuan sosial (bansos) di Lombok Barat (Lobar). Kondisi kontras menimpa Papuq Mutmainah, warga miskin asal Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Papuq Mutmainah satu dari sekian banyak potret warga miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan, justru dicoret dari penerima bantuan.
KULIT Papuq Mutmainah mulai mengeriput dimakan usia. Giginya tak lagi utuh, pertanda usianya yang sudah renta. Berjalan pun ia tak bisa tegak lagi, karena usia tak muda lagi. Dulu waktu masih muda, ia adalah pekerja keras. Berbagai pekerjaan dilakukan bersama sang almarhum suaminya yang meninggal sejak 10 tahun lalu.

Ujian hidup lebih berat semenjak suaminya pergi untuk selamanya, sebab ia harus melakoni selain sebagai ibu sekaligus menjadi kepala keluarga membesarkan dan menyekolahkan anak-anaknya. Namun di tengah nasib kurang beruntung itu, Papuq Mutmainah tetap melontarkan senyum saat ditanya awak media, ihwal dirinya tidak menerima bantuan sosial.
Di balik senyumnya, menyimpan rasa sedih. Ia pun tak kuasa menyimpan rasa sedih, karena tidak mendapatkan bantuan beras. Bagaimana tidak? Papuq Mutmainah mengaku tak ada yang membiayai hidup sehari-hari. Suaminya telah meninggal tahun 2015 yang lalu.
Sekarang, ia pun tinggal sendiri di rumah peninggalan suami ditemani cucunya.”Saya sendiri, tinggal di rumah bersama cucu, karena suami saya meninggal tahun 2015,” tuturnya, kemarin.
Untuk makan sehari-hari pun sulit, karena ia sendiri tak mampu bekerja lantaran usia yang sudah renta. Ia pun diberikan makan oleh anaknya yang berprofesi sebagai buruh. Ia sendiri memiliki kartu PKH namun tidak pernah mendapatkan bantuan uang dari kartu itu. “Ada saya dapat kartu, tapi tidak pernah dapat uang,” aku dia.
Sementara itu Kepala Desa Bagek Polak Amir Amraen Putra, berupaya memperjuangkan warga yang tidak mendapatkan bantuan tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemkab. Namun sebagai bentuk keberatan dari desa, pihaknya menolak distribusi bantuan beras ini sementara waktu. Ia pun meminta pada Pemkab untuk segera menutupi kekurangan bantuan sembako bagi warganya.
Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih sambil menunggu proses distribusi bantuan dari pemerintah pusat yang hingga kini tidak merata. Ia berharap Pemkab Lobar tidak hanya menunggu proses dari pusat, namun juga bersikap proaktif dalam memastikan masyarakat desa benar-benar merasakan program-program kesejahteraan.
Sementara itu, Warga yang tergolong kaya di Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada justru masih menerima bantuan sosial (bansos). Kendati memiliki rumah dua lantai dan mobil, ironisnya ia tetap masuk sebagai penerima bantuan antara Desil 1-5 data penerima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kades Dasan Tereng Purwanto mengakui warga mampu ini ada di desanya, menerima bantuan beras dan bansos PKH. “Padahal warga yang mampu ini ada yang punya mobil tiga, rumahnya bertingkat, dia yang dapat. Dan ndak keluar-keluar (dari penerima bantuan),” ujarnya heran.
Pihaknya melalui kepala dusun pun sudah melakukan upaya pendekatan dan mengingatkan ke warga agar tidak menerima bantuan, karena tidak layak. Akan tetapi warga menjawab, bahwa bantuan itu diberikan oleh negara.
Dari hasil pengecekannya, DTSEN ditemukan masih rancu. Warga dikelompokkan menjadi Desil 1, 2, 3 sampai 10. Pihak desa belum bisa mengusulkan untuk perubahan data warga yang masuk Desil tersebut. Sementara penentuan warga masuk Desil tersebut dilakukan oleh pusat. “Kami temukan masih banyak yang Desil 1 sampai 5, dikategorikan tidak mampu. Tapi tidak menerima bantuan. Sebaliknya, Desil 6 sampai 10 itu kan tergolong sudah mampu. Tapi nyatanya temuan kami, hasil pengecekan banyak sekali warga di Desil ini justru mendapatkan bantuan,” kata dia, kemarin.
Untuk meminimalisir persoalan ini, tentu harus dilakukan pendataan ulang. Dulu untuk mengeluarkan penerima bantuan yang salah sasaran, seperti PKH dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). “Tapi ada surat edaran, sekarang tidak boleh lagi Musdes untuk mengeluarkan Anggota PKH yang dianggap mampu,” jelasnya. (her)