26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramOPD Didorong Bangun Aplikasi Aman Diretas

OPD Didorong Bangun Aplikasi Aman Diretas

Lombok(ekbisntb.com) –Tren serangan digital sangat masif. Targetnya tidak saja individu melainkan website institusi. Organisasi perangkat daerah di Kota Mataram, didorong membangun aplikasi yang aman dan tidak mudah diretas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram Drs. I Nyoman Suandiasa dikonfirmasi pada, Selasa (5/8) menjelaskan, tren serangan di dunia digital masih ditemukan. Korbannya tidak saja individu melainkan institusi. Kasus paling mengejutkan adalah Pusat Data Nasional Sementara (PDN2) diretas. Padahal, pemerintah telah berupaya membangun sistem keamanan digital yang mumpuni. “Bayangkan PDN2 saja bisa dijebol padahal proteksinya cukup tinggi,” jelasnya.

- Iklan -

Nyoman melihat budaya tentang kepedulian keamanan digital dalam tata Kelola di pemerintahan masih lemah. Pemerintah daerah hanya sibuk membangun website dan aplikasi tetapi lupa keamanan. Ia mendorong organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Mataram, membangun aplikasi yang aman dan tidak mudah diretas.

Diskominfo kata Nyoman, telah memiliki alat managemen keamanan informasi. Tools ini berasal dari pemerintah pusat untuk mengecek sejauhmana sistem informasi memenuhi kriteria ISO 7000 yang menjadi dasar sistem keamanan. “Jadi sudah ada standar keamanan yang harus dipenuhi untuk membangun aplikasi,” jelasnya.

Kelemahan dihadapi selama ini pada persoalan klasik. Artinya, OPD seringkali melibatkan pihak ketiga yang tidak berkompeten dalam persoalan ini. Selain itu, persoalana anggaran yang terbtas sehingga terkait menu keamanan ini dilalaikan, termasuk juga persoalan infrastruktur yang terbatas untuk menguji aplikasi ini rentan atau tidak rentan.

Nyoman mengingatkan resiko ditimbulkan jika aplikasi tidak memiliki standar keamanan. Pertama, data dapat dicuri dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti aplikasi blackmarket. Kedua, data dapat diperjualbelikan dapat menimbulkan kerugian dan lain sebagainya. Resiko semacam ini perlu dilakukan mitigasi. Ia memberikan pemahamam bahwa membangun aplikasi supaya jangan melupakan standar keamanan yang diberikan pemerintah pusat.

Bagaimana dengan OPD yang menggunakan aplikasi dari pusat? Nyoman menegaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Regulasi ini sebenarnya telah mengatur ada aplikasi umum dan khusus. Aplikasi umum sifatnya standar memiliki parameter yang bisa diterapkan oleh siapapun. Contohnya, aplikasi perencanaan dan keuangan daerah tidak boleh lagi diganggu.

“Aplikasi khusus ini sesuai kebutuhan pemerintah setempat yang perlu diperkuat keamanannya,” demikian kata Nyoman. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut