spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiHarga BBM Nonsubsidi di NTB Turun Mulai 1 Agustus

Harga BBM Nonsubsidi di NTB Turun Mulai 1 Agustus

Lombok (ekbisntb.com) –Kabar baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Series dan Dex Series resmi turun dan telah diberlakukan secara menyeluruh di seluruh SPBU dan Pertashop per 1 Agustus 2025.

Ketua Hiswana Migas NTB, Reza Nurdin, menegaskan bahwa penurunan harga BBM ini hanya berlaku untuk jenis nonsubsidi, sementara harga Pertalite dan Solar tetap stabil karena statusnya sebagai BBM subsidi dan penugasan pemerintah. “Yang turun hanya Pertamax Series dan Dex Series. Pertalite dan Solar tetap pada harga sebelumnya,” ujar Reza pada Selasa, 5 Agustus 2025.

- Iklan -

Reza memastikan bahwa semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di wilayah NTB telah menerima informasi resmi dan mulai menerapkan harga baru sejak awal bulan. “Kami sudah sosialisasikan penyesuaian harga ke seluruh jaringan distribusi. Per 1 Agustus, harga baru berlaku di seluruh SPBU dan Pertashop,” tambahnya.

Hiswana Migas NTB memproyeksikan adanya peningkatan konsumsi BBM di NTB, khususnya menjelang musim panen yang akan berlangsung dalam waktu dekat di wilayah seperti Sumbawa dan Dompu. “Aktivitas pertanian meningkat saat panen, sehingga kebutuhan BBM juga akan ikut naik,” kata Reza.

Meski permintaan diprediksi meningkat, Hiswana Migas memastikan bahwa stok BBM di NTB dalam kondisi aman. Wilayah NTB juga tidak sepenuhnya bergantung pada jalur laut karena sudah memiliki depo utama yang mampu menyuplai seluruh daerah. “Kami memiliki cadangan BBM yang cukup untuk tujuh hari ke depan. Distribusi juga tetap lancar, termasuk ke wilayah terpencil,” jelas Reza.

Terkait pengaturan pembelian BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite, masyarakat NTB kini wajib menggunakan aplikasi XStar, yang dikelola oleh BPH Migas secara nasional. Aplikasi ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. “Tidak bisa lagi urus rekomendasi di kantor desa. Semua harus lewat aplikasi XStar,” ungkap Reza.

Penerbitan rekomendasi kini juga diperpanjang menjadi tiga bulan, untuk mengurangi beban administratif dan memudahkan masyarakat. “Kami harap sistem ini lebih tepat sasaran. Masyarakat cukup urus satu kali untuk kebutuhan tiga bulan,” tutupnya. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut