spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaJika Tak Mau Kena Sanksi, LP2B Harus Diselesaikan

Jika Tak Mau Kena Sanksi, LP2B Harus Diselesaikan

ATURAN daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mendesak diselesaikan oleh Pemkab Lombok Barat (Lobar). Menyusul tahun ini Lobar disanksi oleh pusat akibat tak memiliki LP2B tersebut. Dalam hal ini, Dinas Pertanian (Distan) Lobar tidak diberikan bantuan pusat, sebelum aturan LP2B ini selesai.

Karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pusat seperti dana bantuan, DAK, harus memiliki perbup atau Perda LP2B. “Biasanya kami dapat DAK fisik, tapi tahun ini tidak jadi, ditarik lagi karena kita belum memiliki itu (Perbup LP2B),” kata Kepala Distan Lobar Damayanti Widyaningrum, akhir pekan kemarin.

- Iklan -

Karena itu lah pihaknya saat ini terus berusaha bersama OPD lain dan TKPRD untuk mempercepat penyelesaian aturan Perbup LP2B dan LSD tersebut. Setelah selesai Perbup itu, pihaknya akan membawa ke pusat sebagai dasar untuk membuka akses bantuan yang dikunci oleh Pusat. “Jadi kami akan minta mohon bisa dibuka lagi untuk bisa kita mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Peranian (Kabid PSP) pada Distan Lobar, I Nyoman Sugiartha menerangkan tahun ini tidak ada DAK Fisik Sektor Pertanian sebagai bentuk sanksi, karena belum tuntasnya LP2B. “Kalau tahun ini selesai, maka 2025 keluar lagi DAK,”ujarnya.

Sebenarnya pada tahun 2023, Pemerintah Pusat, lanjut dia, sudah mengingatkan agar LP2B  ini diselesaikan. Namun belum bisa dituntaskan.

Pihaknya pun berupaya melakukan langkah cepat dengan melakukan rapat hampir tiap pekan bersama Dinas PUTR serta OPD lainnya. Dari hasil rapat koordinasi pembahasan dengan Dinas PUTR tersebut, dihadapkan draft Perbup RTRW sudah ada pada bulan Februari ini. Kemudian bulan Maret ditarget selesai perbup tersebut.

Menurutnya, langkah cepat OPD, baik PU dan Distan ini tentu sangat bagus. Sebab kalau Perbup RTRW sudah selesai, maka itu bisa menjadi acuan untuk percepatan penyelesaian aturan tentang LP2B, sehingga dengan tuntasnya LP2B ini, diharapkan tahun 2025, DAK pusat bisa diberikan lagi oleh pusat ke Lobar. Ia menambahkan, Lombok menjadi salah satu daerah LSD dan daerah lumbung pangan, karena kondisi tanahnya bagus yang bisa menunjang produktivitas padi. Namun diakui penetapan titik LSD ini belum tuntas, sehingga pihaknya bersama Dinas PUTR sudah berupaya menggenjot menyelesaikan itu. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini