Mataram (ekbisntb.com) – Transformasi menjadi lembaga keuangan berbasis syariah menjadi titik balik bagi BUMD NTB, perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) NTB Syariah. Sepanjang 2025, perusahaan mencatat lonjakan penjaminan hingga mendekati Rp1 triliun, aset melonjak hampir 70 persen, dan laba tumbuh signifikan—menandai fase “lepas landas” sekaligus membuka tantangan baru pada penguatan modal.
Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, mengungkapkan bahwa nilai imbal jasa kafalah (IJK) yang diterima perusahaan melonjak signifikan hingga mencapai sekitar Rp29 miliar dalam setahun, atau rata-rata lebih dari Rp2 miliar per bulan.
“Ini capaian tertinggi dalam sejarah kami. Sebelumnya IJK hanya di bawah Rp10 miliar, sekarang bisa menembus Rp29 miliar dalam setahun,” ujarnya, pekan kemarin.
Kontributor terbesar masih didominasi oleh kerja sama dengan Bank NTB Syariah yang menyumbang sekitar 90 persen dari total bisnis penjaminan. Sisanya berasal dari lembaga keuangan syariah lain seperti BPRS dan Bank Dinar.
Tak hanya itu, nilai penjaminan yang disalurkan juga melonjak tajam. Sepanjang 2025, total penjaminan yang difasilitasi Jamkrida NTB Syariah mendekati Rp1 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan bisnis ini berdampak langsung pada penguatan fundamental perusahaan. Aset Jamkrida NTB Syariah tercatat naik dari sekitar Rp57 miliar menjadi Rp87 miliar atau tumbuh hampir 70 persen. Sementara laba perusahaan juga meningkat sekitar 17 persen, dari Rp3,2 miliar menjadi Rp3,8 miliar.
“Kondisi ini menunjukkan perusahaan tumbuh sehat. Bahkan kontribusi ke pemegang saham melalui dividen juga meningkat, dengan total setoran mencapai sekitar Rp2,2 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, konversi ke sistem syariah menjadi titik balik penting bagi perusahaan. Ia menggambarkan kondisi saat ini seperti pesawat yang telah “lepas landas” dan memasuki fase stabil untuk terus berkembang.
Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama dalam pemenuhan ketentuan modal minimum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 2026, perusahaan ditargetkan memiliki ekuitas minimal Rp75 miliar, dan meningkat menjadi Rp100 miliar pada 2028.
Saat ini, ekuitas Jamkrida NTB Syariah masih berada di kisaran Rp58 miliar, sehingga dibutuhkan tambahan sekitar Rp17 miliar untuk memenuhi ketentuan tahun ini.
“Ini menjadi fokus utama kami. Harapannya, penambahan modal bisa datang dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan lembaga penjaminan daerah,” katanya.
Sejumlah daerah seperti Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Lombok Tengah, dan Pemerintah Provinsi NTB disebut telah memasukkan rencana penyertaan modal dalam dokumen anggaran. Sementara beberapa daerah lainnya di NTB hingga saat ini belum juga melakukan penyertaan modal.
Ke depan, Jamkrida NTB Syariah menargetkan ekspansi bisnis lebih agresif dengan memperluas jaringan, termasuk penempatan agen di kabupaten/kota serta menjajaki potensi kerja sama baru di luar sektor pengadaan barang dan jasa.
Dengan tren pertumbuhan saat ini, perusahaan optimistis mampu meningkatkan volume bisnis hingga Rp2 triliun pada 2026, terutama melalui optimalisasi potensi kerja sama dengan Bank NTB Syariah yang saat ini baru tergarap sekitar 25 persen.
“Kami melihat ruang pertumbuhan masih sangat besar. Ini momentum untuk memperkuat peran Jamkrida sebagai penggerak ekonomi daerah,” tandasnya. (bul)






