Lombok Barat (ekbisntb.com)- PT Pelindo Cabang Lembar memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dan pembatasan kendaraan yang keluar-masuk di Terminal Gilimas, Pelabuhan Lembar. Manajemen menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
General Manager PT Pelindo Cabang Lembar, Kunto Wibisono, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk praktik pungli di lingkungan pelabuhan. Pelindo, kata dia, berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas operasional secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT Pelindo Cabang Lembar secara tegas tidak mendukung dan tidak memberikan ruang bagi praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun. Kami menjalankan operasional pelabuhan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kunto.
Terkait tarif kendaraan, Kunto menjelaskan bahwa kendaraan pengantar maupun penjemput penumpang yang masuk ke kawasan Pelabuhan Lembar hanya dikenakan tarif pas kendaraan sesuai dengan regulasi resmi perusahaan. Ia menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut.
“Tidak ada pungutan lain selain tarif resmi pas kendaraan. Pembayaran dilakukan secara non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai pembatasan kendaraan yang diberlakukan saat kedatangan kapal pesiar (cruise), Kunto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan semata-mata untuk memenuhi aspek keamanan dan keselamatan pelabuhan. Pembatasan merupakan bagian dari penerapan International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) yang mengatur standar keamanan pelabuhan internasional.
“Pada saat kapal pesiar sandar, pelabuhan berstatus sebagai area internasional dengan standar pengamanan yang lebih ketat. Oleh karena itu, setiap kendaraan dan aktivitas di dalam area pelabuhan harus terdata dan terkontrol,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan wisatawan, kru kapal, pengguna jasa, serta seluruh pemangku kepentingan di kawasan pelabuhan. Pembatasan ini bersifat situasional dan hanya diterapkan pada waktu tertentu sesuai kebutuhan pengamanan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan berintegritas, PT Pelindo Cabang Lembar juga menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pengguna jasa pelabuhan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk pungli. Saluran pelaporan ini dapat diakses dengan mudah dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Kunto.
Pelindo Cabang Lembar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik serta mendukung terciptanya pelayanan pelabuhan yang aman, tertib, dan berintegritas. (Her)






