spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisPPN 12 Persen Batal Naik, Jangan Ada yang Menaikkan Harga Barang

PPN 12 Persen Batal Naik, Jangan Ada yang Menaikkan Harga Barang

Pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, terkecuali untuk item-item tertentu. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – tetap bebas PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022. Namun, ada beberapa produk disebut sudah naik, padahal kenaikan PPN 12 persen dibatalkan.

KEKHAWATIRAN masyarakat terhadap kemungkinan naiknya PPN terjawab sudah. Dari sisi kebijakan boleh jadi tidak ada masalah. Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya bagi barang mewah.

- Iklan -
Presiden Prabowo didampingi Menkeu Sri Mulyani saat mengumumkan pembatalan kenaikan PPN jadi 12 persen, kecuali untuk barang mewah. (ekbisntb.com/Kemenkeu).

Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah atau transaksi yang nilainya cukup tinggi.

Dengan pembatalan kenaikan PPN ini, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan pengawasan di lapangan terhadap pelaku-pelaku usaha/perusahaan yang terindikasi menaikkan harga barang dengan alasan kenaikan tarif PPN.

Disdag akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pimtu (DPM-PTSP) selaku otoritas yang menerbitkan izin usaha.

Disdag Provinsi NTB, tambahnya, akan melakukan klarifikasi terhadap salah satu produsen air mineral lokal yang menaikkan harga jual air dalam kemasan dengan alasan kenaikan PPN. Padahal, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12 persen, kecuali untuk barang-barang mewah.

Menurutnya, tidak seharusnya ada kenaikan harga kebutuhan pokok, karena pemerintah telah membatalkan keputusan untuk menaikkan PPN bagi komoditas kebutuhan strategis. “Sebenarnya tidak boleh (menaikkan harga karena PPN). Nanti kita akan klarifikasi kepada pihak distributor,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2024.

Sebelumnya, salah satu pedagang aneka minuman di Mataram, Rohaida, mengeluhkan kenaikan harga air mineral dalam kemasan pada awal tahun 2025. Harga per dus air mineral botol produksi lokal mengalami kenaikan. Atau kenaikan tersebut mencapai Rp2.500 per dus di tingkat konsumen.

“Tadi waktu beli, saya diberitahu bahwa harga air mineral sudah naik. Saya beli satu dus seharga Rp79.000 untuk botol air tanggung. Kenaikannya baru terjadi hari ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, beredar surat pemberitahuan dengan nomor 178/SK-DAN/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 mengenai perubahan harga produk. Kenaikan harga ini dikaitkan dengan kenaikan PPN 12 persen, padahal pemerintah tidak jadi menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Pada pengumuman ini disampaikan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – tetap bebas PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%).

Sementara barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.

Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu, bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.

Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Salah seorang konsumen yang memilih menggunakan barang branded untuk pemakaian sehari-hari, Alma Loranda mengaku masih bingung terhadap kebijakan pemerintah ini. Hal ini karena pemerintah hanya menegaskan kenaikan pajak ini untuk barang mewah.

“Peraturannya harus lebih jelas, karena kita tidak tahu barang apa saja yang termasuk barang mewah. Harus ada sosialisasi lah,” ujarnya kepada Ekbis NTB, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurutnya, pergantian kenaikan PPN menjadi PPnBM oleh Pemerintah Pusat ini terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan, sehingga kebijakan ini masih sangat rancu dan membuat kesalah pahaman di kalangan masyarakat. Termasuk dirinya, sehingga, pihaknya mengaku setuju dan tidak setuju dengan kenaikan PPnBM ini.  “Seperti apa kenaikannya, apakah berdasarkan nominal harga atau brand,” katanya.

Ia juga menanyakan kenaikan PPnBM terhadap tiket pesawat, pihaknya masih bingung apakah semua harga tiket penerbangan mengalami kenaikan, atau tergantung pada berapa harga tiket tersebut.

“Kalau kenaikan semua harga tiket pesawat saya tidak setuju. Karena kan ada juga harga tiket yang di bawah satu juta,“ sambungnya.

Hal senada disampaikan oleh Novi Ramdani, menurutnya, kenaikan PPnBM ini masih belum jelas peruntukannya. Sehingga perlu adanya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah agar masyarakat tidak terkejut saat membeli produk, baik itu mewah maupun non-mewah.

Apalagi, beberapa waktu lalu pihaknya dikejutkan dengan kenaikan harga air mineral lokal yang tiba-tiba naik hingga Rp2.000. Padahal, air mineral menurutnya bukan termasuk barang mewah.  “Perlu lah edukasi dari pemerintah. Jangan cuma menaikkan saja, tetapi dibarengi dengan sosialisasi biar masyarakat tahu jenis barang apa yang naik,” katanya. (bul/era)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut