Lombok (ekbisntb.com) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim), H. Muhammad Edwin Hadiwijaya, menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Acara yang digelar di Aula Kantor Camat Sikur pada Senin 4 Agustus 2025 ini juga menjadi platform untuk menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati menyoroti tantangan pembaruan data pajak yang masih rendah, dengan lebih dari 400 ribu potensi objek pajak di Lotim yang membutuhkan validasi data yang lebih baik. Dia juga menekankan integrasi data pajak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan keakuratan dan keadilan dalam penarikan pajak.

Camat Sikur, Saharuddin, menyambut baik kehadiran tim operasi penarikan pajak (opjar), meskipun masih ada tantangan terkait ketidaksesuaian data. Kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Samsat, desa, dan BPN diharapkan dapat mengoptimalkan sistem pemungutan pajak di wilayah ini.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bappenda, Kades PMD, Kepala Samsat Selong, dan para Kades se-kecamatan Sikur, menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lotim.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, serta terciptanya sistem pemungutan pajak yang lebih akuntabel dan berkeadilan bagi semua pihak terkait. (rus)