Lombok (ekbisntb.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan kembali pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) membuka ruang agar sistem perhitungan upah berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota itu diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi mengatakan, penerapan UMS di KSB sangat terbuka khususnya pada sektor usaha pertambangan. “Boleh-boleh saja, kenapa tidak. Kan setelah putusan MK kita kembali ke aturan lama terkait penyusunan upah minimum,” katanya, Selasa 3 Desember 2024.
Meski ruang penerapan UMS Kabupaten itu terbuka, Slamet mengaku, hal itu tergantun dewan pengupahan. Menurut dia penetapan UMS Kabuaten harus berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan. “Para pihak inilah yang memutuskan di forum dewan pengupahan nanti. Apakah perlu dibuat UMS untuk sektor usaha tambang di kita ini atau seperti apa,” tukasnya.
Mengacu pada penjelasan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) baru-baru ini, Slamet mengungkap, mengenai penyusunan UMS perlu dilakukan pencermatan terhadap aturannya. Sebab sistemnya nanti direncanakan akan dibagi dalam 2 kategori, pertama sektor industri padat karya dan kedua industri padat modal. “Nah kita mau lihat sektor tambang ini masuk bagian mana. Dan seperti apa juklak/juknis penyusunannya,” urainya.
Terlepas dari peluang penearapan UMS di daerah, Slamet yang ditanya mengenai kapan proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 mengatakan, pihaknya maaih menunggu petunjuk aturan dari Kemenaker. Kata dia, walau presiden telah mengumumkan kenaikan upah secara nasional sebesar 6,5 persen. Namun ketetapan dalam bentuk aturan baku belum ada hingga saat ini.
“Nah kita juga kan perlu menunggu provinsi dulu menetapkan UMP (provinsi) baru kemudian kita menetapkan tingkat kabupaten,” ulas Slamet seraya menginformasikan janji Menaker terkait aturan penyusunan upah minimum tahun 2025.
“Kata pak menteri kan besok Rabu (hari ini) Permen-nya terbit. Mudah-mudahan benar supaya kami dan dewan pengupahan punya kesempatan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menggelar pembahasan UMK atau mungkin UMS tahun 2025,” tukas Slamet.
Sebagai informasi, UMS Kabupaten sebelumnya sempat diwacanakan akan diterapkan di KSB. Upah yang diatur adalah bagi pekerja sektor tambang. Inisiasi penerapan UMS itu dicetuskan oleh para pekerja melalui serikat kala itu. Sayang belum sempat terealisasi, mimpi para pekerja sektor tambang di KSB itu harus terkubur karena erbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menghapus keberadaan UMS dalam sistem perhitungan pengupahan secara nasional. (bug)