PEDAGANG kali lima (PKL) di jalan bebas hambatan (by pass) Mataram – Bandara Internasional Lombok, di Kelurahan Jempong Baru, masih semrawut. Penertiban menunggu pedagang direlokasi.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Sekarbela, Dr. Cahya Samudra ditemui pada Kamis 3 Oktober 2024 menjelaskan, aktivitas pedagang kaki lima di jalan by pass Mataram – BIL secara aturan tidak diperbolehkan tetapi pemerintah memiliki toleransi kepada pedagang untuk berjualan mulai siang sampai malam hari. Demikian pula, pengelolaan sampah dikoordinir langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram. Selain itu, lokasi berjualan juga dibatasi tidak boleh sampai bundaran. “Jadi satu kelompok itu terdiri dari 10 pedagang untuk dikoordinir sampahnya,” kata dia.
Jumlah pedagang diakui mengalami penambahan serta menimbulkan kesemrawutan. Lokasi berjualan pedagang berada di pintu masuk sehingga dikhawatirkan mengganggu wajah kota. Penertiban pedagang tegasnya, tidak bisa dilakukan serta-merta oleh pemerintah sehingga perlu menunggu direlokasi ke tempat yang representatif.
Rencananya lahan di dekat Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Mataram menjadi lokasi relokasi pedagang. “Kita tunggu direlokasi dulu,” timpalnya.
Pemerintah memahami aktivitas PKL berkaitan dengan kesejahteraan, nafkah, dan membuka lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah dilema dengan ramainya pedagang yang berjualan. Lokasi itu merupakan jalur bebas hambatan sehingga berpotensi membahayakan pengendara lainnya. “Iya, memang di sana jalur cepat dan berbahaya bagi pengendara,” pungkasnya.
Bukan hanya pedagang menggunakan lapak, melainkan pedagang menggunakan kendaraan roda empat dan roda tiga berjualan di seputaran bundaran sampai tembolaq tersebut. Kondisi ini memancing pengendara lainnya sehingga terjadi penumpukan kendaraan di ruas jalan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan pengendara tersebut. “Iya, di mana ada pedagang, pasti akan memancing pembeli di sana,” ujarnya.
Penertiban ini membutuhkan proses sehingga perlu secara bertahap untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pedagang agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan di lokasi tersebut. (cem)