Lombok (ekbisntb.com) – Kepatuhan wajib pajak masih menjadi persoalan di Kota Mataram, terutama pajak reklame. Realisasi hingga akhir triwulan ketiga masih seret.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada Kamis 3 Oktober 2024 menerangkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mencapai target di triwulan ketiga. Kecuali, pajak reklame capaiannya masih seret atau di bawah target, sehingga membutuhkan kerja keras. Hal ini disebabkan ketidakpatuhan dari pengusaha walaupun telah dikirimkan ketetapan pajak. “Sudah kita kirimkan tetapi belum mau membayar,” terangnya.
Dirincikan, capaian pajak hotel dari target Rp29 miliar telah mencapai 81,65 persen atau Rp23,6 miliar. Pajak restoran dari target Rp40 miliar telah terealisasi 81,16 persen atau Rp32,4 miliar lebih. Pajak hiburan dari target Rp6 miliar, terealisasi Rp5,1 miliar atau 85,86 persen. Pajak parkir dari target Rp2 miliar terealisasi Rp1,7 miliar atau 86,34 persen.
Selanjutnya, pajak air bawah tanah dari target Rp2 miliar terealisasi Rp1,85 miliar lebih atau 92,5 persen. Pajak bumi dan bangunan dari target Rp30 miliar, terealisasi 88,7 persen atau Rp26,6 persen. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dari target Rp27 miliar, terealisasi 102 persen atau Rp27,5 miliar lebih. Pajak penerangan jalan umum dari target Rp44 miliar, terealisasi 84,4 persen atau Rp37,1 persen. Sedangkan, pajak reklame dari target Rp5 miliar, terealisasi 67,8 persen atau Rp3,3 miliar. “Teman-teman akan rajin turun menagih,” ujarnya.
Amrin mengatakan, kepatuhan dari wajib pajak menjadi persoalan walaupun di satu sisi penetapan pajak reklame sebenarnya tidak menjadi kendala. Pihaknya sebelumnya telah melakukan penetapan terhadap objek pajak reklame.
Kondisi seperti ini akan menjadi pertimbangan bagi BKD untuk melakukan penagihan kepada pengusaha reklame di Kota Mataram. “Kita akan lebih keras lagi untuk menagih,” pungkasnya.
Di satu sisi, reklame bodong alias tidak berizin banyak ditemukan. Ia mengeluhkan tidak ada penindakan berupa pemotongan terhadap reklame ilegal di Kota Mataram, padahal berdampak terhadap potensi pendapatan asli daerah. “Seharusnya dipotong supaya tidak membuat kita pusing lagi,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Mataram meningkatkan kepatuhannya membayar pajak tepat waktu sehingga tidak berimplikasi terhadap pengenaan sanksi denda maupun sanksi berupa penempelan objek pajak. (cem)