26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiAPBD Perubahan NTB 2025 Alami Defisit Rp6,87 Miliar

APBD Perubahan NTB 2025 Alami Defisit Rp6,87 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB mencatat adanya defisit anggaran hingga Rp6,87 miliar dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp6,45 triliun lebih.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, defisit terjadi karena penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tidak seimbang. Pemprov mencatat adanya penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di APBD murni sejumlah Rp167 miliar lebih.

- Iklan -

Namun, anggaran itu sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp152 miliar lebih, ditambah penyertaan modal Rp8 miliar.

“Dokumen ini disusun dengan penuh kehati-hatian melalui proses analisa mendalam terhadap kondisi aktual, tantangan global, serta peluang yang ada, dengan senantiasa berpedoman pada RPJMD Provinsi NTB,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.

Defisit ini terjadi di tengah proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar 2,01 persen dibandingkan APBD Murni tahun anggaran 2025. Total pendapatan naik dari Rp6,33 triliun lebih menjadi Rp6,45 triliun lebih. Dengan rincian pendapatan asli daerah diproyeksikan naik sebesar 10,63 persen. Semula Rp2,51 triliun lebih menjadi sebesar Rp2,77 triliun lebih.

Pendapatan transfer diproyeksikan turun sebesar 3,08 persen. Semula Rp3,60 triliun lebih menjadi Rp3,49 triliun lebih. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan turun sebesar 13,35 persen. Semula senilai Rp210 miliar lebih, menjadi Rp182 miliar.

Belanja daerah juga diproyeksikan meningkat. Dari Rp6,23 triliun lebih menjadi Rp6,46 triliun lebih, atau naik 3,59 persen.

Sementara itu, menyinggung adanya kritik dari Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhamad Aminurlah yang mengatakan pengiriman draft perubahan atas KUA-PPAS molor hingga akhir Agustus 2025. Gubernur Iqbal menegaskan adanya sedikit hambatan pada saat pembahasan dan persetujuan RPJMD di Kemendagri.

Kendati demikian, mantan Dubes RI untuk Turki itu menegaskan keterbatasan waktu dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 tidak akan memengaruhi kualitas substansi.

“Memang ada sesuatu yang anomali tahun ini. Kita baru dilantik Februari, pembahasan RPJMD baru selesai Agustus, lalu dikirim ke Kemendagri. Di sana juga butuh waktu lama. Kita belum bisa membahas perubahan kalau Perda RPJMD belum disahkan,” jelasnya.

Terkait adanya batas waktu pembahasan hingga 30 September, Iqbal optimistis target tersebut bisa tercapai. “Insya Allah cukup. Tidak harus menunggu lama. Kita lakukan konsultasi paralel, kalau sudah keluar, bisa langsung disahkan besoknya,” pungkasnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut