spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiIsu Bansos Lima Tahun, Dinsos Mataram Belum Terima Instruksi Resmi

Isu Bansos Lima Tahun, Dinsos Mataram Belum Terima Instruksi Resmi

Lombok (ekbisntb.com) – Isu pembatasan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) hanya selama lima tahun ramai beredar. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menepis kabar tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemensos terkait kebijakan itu.

Kepala Dinsos Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pemerintah pusat. ‘’Kami belum terima pemberitahuan resmi dari Kemensos terkait info tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Ekbis NTB, Kamis, 31 Juli 2025.

- Iklan -

Isu tersebut mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. Ia menegaskan bahwa Bansos idealnya bersifat sementara dan bersifat pemberdayaan, bukan diberikan terus-menerus.

Menko PM menyebut bahwa batas waktu pemberian Bansos seharusnya hanya lima tahun. Namun, pembatasan itu tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas. Pemerintah ingin agar penerima Bansos bisa mandiri, memiliki keterampilan, dan siap memasuki dunia kerja setelah lima tahun menerima bantuan.

Samsul mendukung penuh jika rencana itu memang diterapkan. Ia menyebut, Dinsos Kota Mataram sudah lebih dulu menerapkan evaluasi berkala. “Memang setiap lima tahun sekali ada evaluasi. Setelah dievaluasi itu kita lihat apakah kondisinya sudah membaik atau belum. Kalau memang dia masih dalam kondisi yang memprihatinkan dan masih memerlukan bantuan, tentu tetap akan kami usulkan,” jelasnya.

Evaluasi ini menjadi dasar penentuan kelayakan bantuan. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinilai sudah mandiri akan dikeluarkan dari program bansos melalui proses yang disebut graduasi.

“Graduasi adalah berakhirnya status kepesertaan seseorang atau keluarga penerima manfaat, karena dianggap sudah mampu mandiri dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial,” sambungnya.

Ia memastikan bahwa KPM yang lulus dari bansos tidak ditinggalkan begitu saja. Pemerintah tetap memberikan dukungan lanjutan melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Program ini memberikan bantuan modal usaha sebagai langkah pemberdayaan berkelanjutan. ‘’Karena setelah graduasi, mereka tetap diberikan bantuan dari kementerian sebagai modal awal. Tidak ditinggal begitu saja,’’ tegasnya.

Dinsos Mataram juga telah mengusulkan 141 KPM untuk mendapatkan bantuan usaha melalui PPSE. “Kami sudah usulkan graduasi (KPM yang tidak lagi menerima bantuan seperti BPNT dan PKH) ke Kemensos pada 17 Juni lalu. Yang kami usulkan ada 141 KPM. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari kementerian,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kemensos. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan pusat. “Masih proses usulan untuk penetapan di Kemensos,” pungkasnya.(hir)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut