spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDari 31-32 Ribu Pekerja Terdaftar di BPJS, 3.300 Non ASN di Lobar Terdata...

Dari 31-32 Ribu Pekerja Terdaftar di BPJS, 3.300 Non ASN di Lobar Terdata Terima BSU

Lombok (ekbisntb.com) – Jumlah pekerja di Lombok Barat (Lobar) yang masuk daftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 31-32 ribu lebih. Mereka pun berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Pemerintah Pusat mulai Juni, bahkan diperpanjang hingga 6 Agustus. Dari 30 ribu pekerja itu, terdapat 3.300 non ASN di Lobar.

“Non ASN di Lobar yang terdata menerima BSU sekitar 3.300 orang lebih,”sebut Kadis Tenaga Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar Lalu Martajaya, akhir pekan kemarin.

- Iklan -

Non ASN penerima BSU ini terdata juga di BKD dan PSDM, dan masing-masing OPD. Mereka ini menerima BSU, karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Disebutkan, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lobar mencapai 31-32 ribu. “Yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, ya otomatis mereka dapat (BSU),”terangnya.

Namun Kadisnaker mengaku tidak mengetahui persis realisasi jumlah pekerja atau non ASN yang telah menerima BSU. Karena pihaknya tidak tahu rekening pekerja maupun non ASN yang telah masuk dana bantuan tersebut. “Karena rekening penerima yang tahu,” imbuhnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, namun pihak terkait juga tidak mengetahui realisasi dari BSU. Yang mengetahui adalah Kementerian Ketenagakerjaan, sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak punya akses, karena hanya diberikan data penerima saja.

Namun dari informasi BPJS ketenagakerjaan, semua penerima yang berhak telah dicairkan BSU nya. Proses pencairan saat ini dilakukan di Kantor Pos, bukan lagi dari bank.

Pencairan BSU ini dilakukan bertahap dari pemerintah. Tahap awal Juni dan Juli, rencananya diperpanjang hingga 6 Agustus ini. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga 6 Agustus 2025.

Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia. Proses pengecekan BSU ini sendiri, tentu dipastikan dulu apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Barulah dicek melalui link resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut