spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKesehatanSumbawa Kembali Terima 3.500 Vial Vaksin PMK

Sumbawa Kembali Terima 3.500 Vial Vaksin PMK

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa, kembali menerima 3. 500 vial untuk vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jumlah tersebut pun dianggap belum sesuai dengan populasi ternak di wilayah setempat.

“Memang ketersediaan vaksin kita miliki saat ini sangat terbatas, karena kita baru tiga kali menerima droping vaksin sejumlah 12. 375 dosis padahal kebutuhan kita mencapai 53.600 dosis, “Kata Kepala DPKH Sumbawa, Ir. H. Junaidi, kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.

- Iklan -

Diakuinya, memang cara ampuh untuk menekan kasus dengan melakukan vaksinasi sehingga pihaknya berharap adanya tambahan vaksin. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan kasus PMK, meski untuk sementara ini belum ditemukan di Sumbawa.

“Alhamdulillah sampai saat ini masih nol kasus PMK di Sumbawa dan kami berkomitmen untuk mempertahankan kasus tersebut tidak muncul,” ucapnya.

Selain vaksinasi lanjut Haji Jun, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat termasuk juga melakukan sanitasi kandang dengan disinfektan. Termasuk juga meminta kepada para peternak untuk tetap memantau kondisi ternaknya.

“Vaksin kita sangat terbatas, sehingga kita mengajak masyarakat untuk membeli vaksin secara mandiri nanti petugas kita yang akan turun secara gratis,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, upaya menekan kasus tersebut muncul dilakukan karena akan berpengaruh pada tata niaga ternak. Apalagi potensi ternak di Kabupaten Sumbawa jauh lebih besar untuk memenuhi kebutuhan daerah lain.

“Kita memiliki tanggung jawab yang sama baik pemerintah maupun pengusaha ternak agar kasus PMK tidak muncul dengan melakukan vaksinasi terhadap ternak mereka, ” ucapnya.

Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah agar kasus tersebut tidak muncul dengan melakukan pertemuan bersama pengusaha, KUPT dan veteriner. Hal tersebut dilakukan dengan harapan jangan sampai ada ternak dari luar daerah masuk ke Sumbawa tanpa surat vaksin PMK.

“Jadi, sudah ada surat edaran Kepala Badan Karantina, agar tidak melalulintaskan ternak ke luar daerah, jika tidak ada rekomendasi dari daerah tujuan salah satunya vaksin PMK,” imbuhnya. (ils)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan










Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut