26.5 C
Mataram
BerandaNTBSatpol PP NTB Perketat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten dan Kota...

Satpol PP NTB Perketat Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten dan Kota Bima

Bima (ekbisntb.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB melalui Tim Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten dan Kota Bima, Senin (1/12/2025). Operasi dilakukan dengan menyisir Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Barat di Kota Bima, serta Kecamatan Bolo dan Soromandi di Kabupaten Bima.
Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP NTB, Muh. Sujaan. Tim dibagi dalam dua kelompok dan bergerak menyisir toko, kios, serta warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi terkait larangan memperdagangkan barang kena cukai ilegal.
Dari operasi tersebut, Satgas BKC NTB berhasil mengamankan 11.956 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Penindakan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang dinilai masih marak di wilayah NTB, khususnya Bima.
Menurut Muh. Sujaan, kegiatan tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi bagi pedagang. “Kami memberikan imbauan langsung agar pedagang tidak menjual rokok tanpa pita cukai resmi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan penerimaan negara,” ujarnya.
Operasi intensif ini sejalan dengan langkah nasional dalam pemberantasan rokok ilegal. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga September 2025 sebanyak 816 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan secara nasional, meningkat 37 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di NTB, penyitaan rokok dan tembakau iris ilegal pada semester pertama 2025 juga mencapai jutaan batang.
Satgas BKC NTB menegaskan bahwa meningkatnya angka penindakan menunjukkan tantangan serius terhadap praktik peredaran rokok ilegal di daerah. Karena itu, pengawasan distribusi rokok terus diperketat, termasuk melalui operasi gabungan dengan instansi terkait.
Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M. Si memastikan kegiatan ini akan dilakukan secara berkala di berbagai kabupaten/kota. Pendekatan gabungan melalui penindakan, sosialisasi, dan edukasi diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
“Kami berharap masyarakat dan pedagang semakin sadar pentingnya membeli dan menjual rokok bercukai resmi sebagai dukungan terhadap ketertiban fiskal dan stabilitas ekonomi,” pungkasnya.(bul)

- Iklan -

    Artikel Yang Relevan

    Iklan












    Terkait Berdasarkan Kategori

    Jelajahi Lebih Lanjut