WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi mendukung kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) Mataram segera ditetapkan. Dia berharap, UMK Mataram bisa mencapai Rp2,8 juta bahkan Rp2,9 juta. Harapan ini, kata dia, kepada Ekbis NTB di DPRD Kota Mataram, Senin 2 Desember 2024, bukan tanpa alasan.
Kenaikan harga-harga menjadi alasan utama, mengapa politisi Nasdem ini mendorong UMK Mataram bisa mencapai Rp2,8 juta hingga Rp2,9 juta. Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Pipit ini, bahwa standar hidup masyarakat yang semakin tinggi mempengaruhi perhitungan kenaikan UMK yang terjadi setiap tahunnya.
Perbedaan UMK pada tahun-tahun sebelumnya, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti fluktuasi harga bahan baku dan pergerakan ekonomi secara keseluruhan. “Kenaikan harga itu mempengaruhi pergerakan ekonomi, dan setiap tahun pasti ada perubahan harga yang memengaruhi UMK,” ungkap Pipit.
Dia memandang peningkatan kesejahteraan pekerja sangatlah penting. “Jika pekerja sejahtera, kinerjanya akan meningkat, dan ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan mereka (pengusaha),” tambah Pipit. Dia mengatakan, bahwa meskipun pengusaha sering merasa terbebani dengan kenaikan UMK, hal tersebut seharusnya tidak menjadi hambatan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, karena tanpa itu, sulit untuk mengharapkan hasil yang maksimal dari pekerja,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mendorong kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan situasi yang saling menguntungkan. Kesejahteraan pekerja dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas, yang pada gilirannya dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
Seiring dengan meningkatnya dinamika di sektor pariwisata, para pelaku usaha di Mataram juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi semua pihak. Dengan harapan bahwa kenaikan UMK yang wajar tidak akan memberatkan pengusaha, namun tetap memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja.
Catatan Ekbis NTB, UMK Mataram pada tahun 2024 sebesar Rp2.685.000. Nominal tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,35 persen dibandingkan tahun 2023 lalu. (fit)