spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDisnaker Mataram Tunggu Koordinasi Terkait Pencairan BSU

Disnaker Mataram Tunggu Koordinasi Terkait Pencairan BSU

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, hingga saat ini masih menunggu koordinasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja di kota itu.

Kepala Disnaker Kota Mataram H. Rudi Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan hingga hari ini pihaknya belum ada koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

- Iklan -

“Selain itu kami juga belum menerima surat resmi serta petunjuk teknis pelaksanaan BSU dari pemerintah pusat,” katanya.

Hal tersebut disampaikan menyikapi rencana pemerintah untuk memberikan BSU kepada pekerja yang dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan mulai 5 Juni 2025, sebesar Rp300.000 untuk jatah bulan Juni dan Juli 2025.

Rudi mengatakan pengalaman pencairan dana BSU ketika terjadi wabah COVID-19, proses pencairan dilakukan langsung ke rekening setiap pekerja yang memenuhi syarat, salah satunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, kata dia, semua proses pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Himpunan Negara (Himbara).

Selain itu pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan  gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain. Misalnya tidak masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan modal produktif, prakerja, atau bantuan-batuan lain.

“Tujuannya agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah,” katanya.

Sementara untuk BSU tahun 2025, lanjut Rudi, hingga saat ini belum ada koordinasi apa pun dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk surat resmi serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Mungkin saja, semua proses sudah berjalan di BPJS Ketenagakerjaan dan kami tinggal menerima laporan hasil pencairan dari pihak BPJS,” katanya.

Data Disnaker Kota Mataram saat pencairan BSU COVID-19 pada tahun 2022, jumlah pekerja memenuhi syarat mendapatkan BSU sekitar 7.000 lebih.

BSU diberikan untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tantangan ekonomi serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat. (ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut