26.5 C
Mataram
BerandaBerandaTanggapi Bansos Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Mataram akan Periksa Data Kelurahan

Tanggapi Bansos Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Mataram akan Periksa Data Kelurahan

Mataram (ekbisntb.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menanggapi keluhan warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial (bansos) di sejumlah wilayah, salah satunya di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.

Ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos tersebut masih terjadi di Kota Mataram. Sejumlah program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya dinilai belum sepenuhnya menjangkau warga yang berhak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Samsul Adnan, mengatakan bahwa data warga penerima bansos yang telah didata di tingkat lingkungan dan kelurahan seharusnya sinkron dengan data di Dinsos. Namun demikian, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan.

“Kalau sudah ada daftar nama dari lingkungan dan kelurahan, datanya pasti sama dengan kami. Namun, nanti akan saya cek kembali ke pihak kelurahan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, seluruh warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 memiliki hak untuk diusulkan sebagai penerima berbagai jenis bantuan sosial. Akan tetapi, kewenangan Dinsos dan kelurahan sebatas mengusulkan data. Selanjutnya, data tersebut masuk ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Meski demikian, Samsul menegaskan pihaknya akan memastikan kembali apakah data warga yang bersangkutan telah masuk ke DTSEN dan apakah usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. “Karena acuannya ke sana, dan surat keputusannya langsung dari Kemensos,” jelasnya.

Samsul yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram menambahkan, mekanisme pendataan bansos dilakukan melalui DTSEN berdasarkan hasil musyawarah lingkungan (musling) dan musyawarah kelurahan. Data tersebut diusulkan oleh lurah bersama petugas lapangan Dinsos.

“Jika dalam musyawarah lingkungan dan kelurahan tidak ada perubahan data, maka wajar jika yang bersangkutan tidak menerima bantuan. Namun, kami tetap akan mengecek ulang sampai sejauh mana usulan tersebut diproses oleh operator kota, apakah sudah masuk atau belum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Bintaro, Rudy Herlambang, turut menanggapi keluhan warganya yang belum menerima bantuan sosial. Ia mengatakan pihak kelurahan melalui kepala lingkungan telah mengusulkan hampir seluruh warga yang dinilai kurang mampu. Namun, penetapan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami hanya mengusulkan. Penentuan penerima bantuan berdasarkan DTSEN dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, penerima bansos ditetapkan berdasarkan kategori desil. Warga yang berada di atas desil lima dianggap sebagai keluarga mampu dan tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial.

“Itu kewenangan pusat. Kami di kelurahan hanya mengikuti data yang telah ditetapkan,” katanya. (pan)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut