spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisDAK Fisik Terancam Dipangkas, Pemkab Lobar Tunda Proses Tender Proyek

DAK Fisik Terancam Dipangkas, Pemkab Lobar Tunda Proses Tender Proyek

Pemkab Lombok Barat terpaksa menunda proses lelang atau Tender proyek, menyusul adanya kebijakan pusat melalui SE ke Pemkab terkait efesiensi atau penyesuaian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat. OPD pun didorong agar lebih maksimal menghasilkan PAD untuk menutupi kekurangan fiskal akibat kebijakan penyesuaian ini.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD Tahun Anggaran 2025, bahwa menetapkan besaran efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga tahun Anggaran 2025.

- Iklan -

Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari: Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000. Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000 dan Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000.

Pj. Sekda Lobar H Fauzan Husniadi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa SE dari kementerian keuangan tersebut. SE Kementerian keuangan itu berkaitan dengan kebijakan memangkas Belanja Kementerian lembaga yang di pusat. Terdapat 16 item yang dipangkas untuk memenuhi angka 300 triliun lebih untuk membiayai program prioritas.

“Sampai hari ini kita di Pemda belum mendapatkan berapa yang dipangkas, tapi sampai hari ini semua proses pengadaan jasa itu ditunda dulu sementara ada juklak dan juknis selanjutnya dari pusat,”Kata Fauzan.(her)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut